Revisi UU TNI Dipastikan Tidak Atur Wajib Militer bagi Masyarakat

Penulis: distopia

Revisi UU TNI
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (X/triandnirr87)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengatur wajib militer bagi seluruh rakyat Indonesia.

Supratman menjelaskan, perubahan dalam revisi UU TNI hanya mencakup tiga poin utama, yaitu:

  1. Perencanaan strategis TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan,
  2. Batas usia pensiun prajurit TNI, yang akan disesuaikan dengan usia pensiun sipil (60 tahun),
  3. Perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, dari sebelumnya 10 instansi menjadi 15 instansi.

“Tidak ada ketentuan wajib militer dalam revisi UU TNI, itu masuknya ke komponen cadangan,” tegas Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Supratman mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga tidak mengalami perubahan mendasar. Kini, prajurit TNI bisa ditempatkan di 15 instansi, termasuk BIN, BNN, Basarnas, BNPT, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Ia juga mengatakan, prajurit TNI aktif yang ingin menjabat di luar 15 kementerian dan lembaga (K/L) tersebut harus pensiun terlebih dahulu.

“Jadi, cuma tugas pertahanan dan itu di tempat-tempat yang lain tugasnya juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil dari awal harus pensiun, tidak ada tawar menawar lagi,” pungkas Supratman.

Baca Juga:

AJI Bandung dan Organisasi Sipil Tolak Revisi UU TNI yang Sarat Masalah

Pengesahan RUU TNI Digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) akan mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengonfirmasi kepastian tersebut. Dia mengaku, kepastian itu didasarkan pada seluruh fraksi di DPR yang telah menyetujui revisi UU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna.

“Dalam rapat paripurna terdekat, kemungkinan minggu ini bisa diputuskan,” ujar Dave Laksono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) terkait revisi UU TNI.

Revisi UU ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan yang khawatir akan potensi kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru. Dwifungsi ABRI adalah doktrin yang memberikan peran ganda bagi militer dalam urusan pertahanan dan politik, yang telah dihapus sejak Reformasi 1998.

Al Araf dari lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menyatakan bahwa penempatan anggota militer dalam jabatan sipil dapat mengganggu sistem meritokrasi dalam birokrasi dan melemahkan profesionalisme perwira militer. Ia juga menyoroti data yang menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.500 prajurit yang menduduki posisi sipil, melebihi batas yang ditetapkan dalam UU TNI saat ini.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.