Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak ada Kepemimpinan Konstitusi

DPR Bentuk Badan Aspirasi
Gedung MPR RI, DPR RI (dok. humas setkab)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota, *merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik* yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute,Azeem Marhendra Amedi mengatakan,Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi,* yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.

Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan *ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada.

” Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD. Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan,” kata Azeem dikutip Kamis (22/8/2024).

Azeem menilai putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU.

“Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances,” ucap Azeem.

Peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi.

” Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang judicial supremacy dalam menegakkan supremasi konstitusi,” bebernya.

BACA JUGA: Ketua DPR Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Lebih lanjut dia menegaskan, konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat.

“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” ungkapnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Big data
5V Big Data dan Peran AI dalam Mengubah Wajah Perdagangan Elektronik
Bupati Indramayu Lucky Hakim jalan-jalan ke jepang
Sepulang dari Jepang Lucky Hakim "Panas Dingin", Minta Maaf ke Dedi Mulyadi
PLTS Luar Angkasa China
China Berencana Bangun PLTS di Luar Angkasa, Panen Energi Lebih Dekat dari Sumbernya!
Sampah TPPAS Sarimukti
Tonase Sampah Ramadan dan Idul Fitri 2025 ke TPPAS Regional Sementara Sarimukti Menurun
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendampingi Presiden Prabowo Subianto melakukan panen raya di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Senin (7/4/2025).(Foto: Cahyo/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Gubernur Dedi Mulyadi Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya Padi Serentak di Majalengka
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Yaman Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Toyota Kijang Krista, Lengkap Berdasarkan Tipe

5

Tips Mengobati Gigitan Tomcat, Jangan Salah Kaprah!
Headline
Materi Negosiasi Tarif dengan Amerika Tengah Disiapkan Pemerintah
Materi Negosiasi Tarif dengan Amerika Tengah Disiapkan Pemerintah RI
Pesan Khusus Luizinho Passos Untuk Rhaka Syafaka Yang Kini Memperkuat Timnas Indonesia U-17
Pesan Khusus Luizinho Passos Untuk Rhaka Syafaka Yang Kini Memperkuat Timnas Indonesia U-17
Tunggu Sinyal Prabowo, BGN Sebut Anggaran MBG Capai Rp 25 Triliun per Bulan
Tunggu Sinyal Prabowo, BGN Sebut Anggaran MBG Capai Rp 25 Triliun per Bulan
Asmindo: Kebijakan Tarif Resiprokal AS Berpotensi PHK di Industri Mebel Indonesia
Asmindo: Kebijakan Tarif Resiprokal AS Berpotensi Sebabkan PHK di Industri Mebel Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.