Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak ada Kepemimpinan Konstitusi

Revisi Kilat UU Pilkada
Gedung MPR RI, DPR RI (dok. humas setkab)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota, *merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik* yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute,Azeem Marhendra Amedi mengatakan,Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi,* yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.

Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan *ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada.

” Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD. Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan,” kata Azeem dikutip Kamis (22/8/2024).

Azeem menilai putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU.

“Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances,” ucap Azeem.

Peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi.

” Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang judicial supremacy dalam menegakkan supremasi konstitusi,” bebernya.

BACA JUGA: Ketua DPR Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Lebih lanjut dia menegaskan, konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat.

“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” ungkapnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ATALIA positif covid 19
Sempat Temani RK Daftar Pilgub Jakarta, Atalia Masuk Rumah Sakit Positif Covid-19
Momen, Saat Anies Secara Resmi Mundur dari Pencalo-Cover
Momen, Saat Anies Secara Resmi Mundur dari Pencalonan Gubernur Jawa Barat
aturan ojek online
Menhub Persiapkan UU Khusus Ojek Online
WhatsApp Image 2024-08-30 at 11.21
Menjadi Wadah Kreativitas, JNE Apresiasi Karya Pemenang Content Competition 2024
bunga zainal diperiksa polisi
Bunga Zainal Diperiksa Polisi, Jadi Pelapor Dugaan Penipuan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PDIP Siap Beri Kejutan di Detik-detik Terakhir, Usung Anies Baswedan - Susi Pudjiastuti di Pilgub Jabar?

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

OJK Provinsi Jawa Barat Ajak 10.000 Mahasiswa Waspada Kejahatan Keuangan Digital

5

Mengangkat Tema Perempuan dan Pangan, Puspa Karima Siap Tampil di Lokovasia 2024
Headline
Health Pass Pintu Masuk Negara
Cegah Potensi Penularan Mpox, RI Terapkan Health Pass Pintu Masuk Negara
Tiga Srikandi Berduel di Pikada Jawa Timur 2024
Seru! Saat Tiga Srikandi Berduel di Pikada Jawa Timur 2024
UEFA Conference League
Chelsea Tersungkur di Markas Servette, Tapi Lolos ke Putaran Final UEFA Conference League 2024/2025
Kepa Arrizabalaga Tinggalkan Chelsea
Kepa Arrizabalaga Tinggalkan Chelsea, Berlabuh di Bournemouth dengan Status Pinjaman