JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya apabila diminta untuk berkantor di Papua guna mengawal pembangunan di wilayah Bumi Cenderawasih.
Pernyataan Gibran ini, menanggapi isu bahwa ia akan menetap di Papua sebagai bagian dari tugas khusus yang diemban sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun. Ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Gibran menjelaskan, bahwa tugas mengawal pembangunan Papua bukanlah hal baru. Menurutnya, hal itu sudah dijalankan sejak masa jabatan Wapres Ma’ruf Amin pada 2021–2022.
“Ya, kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya,” ujarnya.
Ia pun menyebut, bahwa dirinya fleksibel bisa berkantor dimana pun.
“Saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten,” ucap Gibran, menegaskan kesiapannya secara personal.
Baca Juga:
Kelakar Gibran Dipecat PDIP Bersamaan dengan Effendi Simbolon
Namun, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi bahwa kantor di Papua bukan untuk Wapres, melainkan untuk sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dipimpin Gibran.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7).
Yusril juga menegaskan bahwa posisi Wapres secara konstitusional tetap berada di ibu kota negara. “Secara konstitusional, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah,” kata Yusril.
Penegasan ini menjadi respons atas berkembangnya spekulasi publik terkait lokasi kerja Gibran sebagai Wapres yang mendapat tugas strategis dalam mengawal pembangunan Papua. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sistem koordinasi tetap berjalan dari Jakarta sesuai dengan aturan tata negara yang berlaku.
(Dist)