Resmi! Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD Bali

Keppres Pemecatan Arya Wedakarna
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD Bali (Instagram @aryawedakarna)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR masa jabatan tahun 2019-2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” katanya seperti Teropongmedia kutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Dipecat dari DPD RI, Arya Wedakarna Diganti Gede Ngurah Ambara?

Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Keppres ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024. Keppres ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” demikian bunyi Kepres pemecatan AWK, Kamis (29/2/2024).

Tanggapan Ketua KPU Bali

Sementara itu, Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan, mengaku telah menerima surat permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu (AWK) tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap AWK.

Surat permohonan penundaan PAW ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan diteruskan ke KPU Bali.

Dalam surat tersebut, AWK meminta penundaan PAW lantaran menggugat Badan Kehormatan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota DPD RI dan Keppres tersebut ke PTUN Jakarta.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City