TEROPONGMEDIA.ID – Satu tahun sudah sistem coretax berjalan. Tentu saja banyak dinamika yang terjadi. Tantangan demi terwujudnya sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan ramah pengguna terus terjadi hingga saat ini. Artikel ini akan membahas refleksi implementasi coretax tersebut.
Memutus Rantai Kerumitan Masa Lalu
Kalau boleh kita melihat beberapa tahun ke belakang, sebelum adanya Coretax atau bahkan sebelum diberlakukannya sistem e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT, kita dihadapkan dengan betapa tradisional administrasi perpajakan Indonesia. Padahal tidak dipungkiri lebih dari 70% penerimaan negara berasal dari pajak.
Di masa lalu kita jamak menyaksikan, minimal setahun sekali, seluruh kantor pajak akan ramai didatangi Wajib Pajak. Kondisi tersebut sudah mirip seperti ramainya acara pesta rakyat atau acara 17 Agustusan.
Masa itu, setiap Wajib Pajak harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan menggunakan media kertas dan memasukkannya ke ‘dropbox’, sebuah kotak yang mirip dengan kotak untuk menampung angpau di pesta pernikahan. Kertas-kertas SPT yang dinyatakan lengkap kemudian akan didokumentasikan di dalam rumah berkas. Makin tahun makin sesaklah rumah berkas yang ada.
Awal tahun 2000-an barulah kemudian aplikasi e-SPT (Surat Pemberitahuan Elektronik) mulai diperkenalkan dan digunakan secara bertahap di Indonesia sebagai bagian dari upaya digitalisasi administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, hingga tahun 2024, aplikasi (sistem) perpajakan yang dikembangkan semakin terfragmentasi. Meskipun dirasa lebih baik dari masa perpajakan sebelumnya, beragamnya aplikasi cukup merepotkan dari sisi Wajib Pajak selaku pengguna maupun Direktorat Jenderal Pajak selaku pengembang.
Hadirnya Coretax pada 1 Januari 2025 diharapkan menjadi “jawaban dan jantung” baru administrasi perpajakan. Coretax bukan sekadar aplikasi baru, melainkan lompatan besar (quantum leap) menuju ekosistem perpajakan yang transparan, efisien, dan ramah pengguna.
Transformasi Pengalaman Pengguna: Dari “Ribet” Menjadi “Ringkas”
Paling tidak ada beberapa kemudahan yang kemudian dapat kita rasakan sejak diberlakukannya Coretax di antaranya:
1. Single Login & Omnichannel
Di era penggunaan aplikasi perpajakan sebelumnya kita akan menemukan banyak sekali aplikasi yang harus kita gunakan untuk menunaikan kewajiban perpajakan. Ada aplikasi e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 21, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal aplikasi e-SPT PPN 1111, e-SPT PPN 1111 DM, e-SPT PPN 1107 PUT, e-Faktur Desktop (pengganti e-SPT PPN 1111), e-SPT Tahunan PPh Badan/OP dan beberapa aplikasi penunjang lainnya.
Bisa dibayangkan, semakin kompleks suatu kegiatan usaha Wajib Pajak maka akan semakin banyak aplikasi yang harus ada di perangkat mereka. Dan lucunya, ketika itu minimum requirements sistem yang dibutuhkan oleh masing-masing aplikasi perpajakan tadi tidak sama. Sehingga, tidak jarang Wajib Pajak harus meng-upgrade perangkat yang digunakan. Bahkan sering sekali ketika ada kendala dalam aplikasi, Wajib Pajak harus membawa perangkat yang digunakan ke KPP. Kami sering menemukannya pada masa itu, Wajib Pajak yang mengalami permasalahan dalam penggunaan aplikasi bersusah payah membawa Personal Computer (PC)-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan hadirnya Coretax, tentunya keribetan masa lalu diharapkan akan berubah menjadi keringkasan. Dengan berbasis web, administrasi perpajakan cukup melewati satu pintu saja (single login) melalui situs web coretaxdjp.pajak.go.id. Situs yang di dalamnya telah disediakan seluruh kebutuhan terkait administrasi perpajakan Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Saluran administrasi perpajakan menjadi semakin luas (omnichannel) yang dikenal dengan 3C (Click, Call, Counter), artinya Wajib Pajak bisa mengakses layanan melalui laman Coretax (click), melalui Kring Pajak 1 500 200 (call) atau ke counter di KPP/KP2KP mana pun (borderless).
2. Fitur Prepopulated dan Automation
Pada pengisian SPT oleh Wajib Pajak telah tersedia satu fitur yang dikenal dengan sebutan prepopulated. Ini menjadi kabar baik bagi Wajib Pajak, sehingga data yang dibutuhkan wajib pajak telah tersedia secara otomatis dari lawan transaksinya. Hal ini penting karena dapat meminimalisasi kesalahan dalam perekaman. Misalnya terkait pengkreditan bukti pemotongan (bupot) pajak dan faktur pajak yang diterima dari lawan transaksi. Terlebih bagi mereka yang memiliki ribuan transaksi dalam tiap bulannya. Kesalahan penginputan bukti potong atau faktur pajak (masukan) sebagai kredit pajak akan dapat diminimalkan.
Adanya otomasi dalam transaksi juga memudahkan Wajib Pajak untuk mendapatkan data transaksi secara real-time, misalnya ketika satu bukti pemotongan pajak atau faktur pajak diterbitkan maka seketika itu data tersebut akan langsung tersinkronisasi di akun lawan transaksi. Tidak akan ada lagi cerita seperti di masa lalu ketika Wajib Pajak penjual tidak mengirimkan faktur pajak atau pihak pembayar penghasilan lupa mengirimkan bukti pemotongan pajak tepat waktu.
Transparansi yang Membangun Kepercayaan (Trust)
Coretax tentunya tak hanya menawarkan kemudahan seperti yang disampaikan sebelumnya tapi juga menyajikan sistem yang memiliki akuntabilitas yang baik. Hal ini dapat dilihat dari keunggulan coretax sebagai berikut:
1. Terdapat menu Buku Besar yang memungkinkan Wajib Pajak melihat saldo debit dan kredit secara transparan seperti internet banking. Sisi kredit merupakan nilai jumlah keseluruhan pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu sementara sisi debit merupakan nilai pembayaran pajak yang telah dilaporkan baik dalam laporan SPT atau dalam bentuk pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan.
2. Hadirnya Coretax juga menjadikan proses administrasi lebih terukur dan minim intervensi sehubungan adanya kegiatan tatap muka antara Wajib Pajak dan Fiskus. Hal ini juga akan mengurangi potensi sengketa dan praktik pungli yang tidak sejalan dengan nilai-nilai integritas yang digaungkan oleh Kementerian Keuangan. Pastinya, Wajib Pajak akan menjadi lebih tenang karena setiap permohonan layanan perpajakan bisa dipantau dari akun masing-masing, proses apa yang saat ini sedang berjalan, kapan permohonan akan selesai, dan sebagainya. Permohonan yang diterima atau pun disetujui bisa diketahui seketika melalui surat (keputusan) pada akun Coretax yang digunakan oleh Wajib Pajak pengguna layanan.
3. Coretax telah diintegrasikan dengan data dari pihak ketiga demi menghadirkan data perpajakan yang lebih valid dan berkualitas. Semisal data NPWP yang dipadankan dengan NIK, sehingga tidak akan ada kejadian satu orang memiliki beberapa NPWP, atau data identitas Wajib Pajak Badan yang diintegrasikan dengan data AHU Kemenkumham. Sehingga, database perpajakan akan semakin dapat diyakini kebenarannya karena melibatkan pihak terkait sebagai sarana validasi data.
Dampak Bagi Dunia Usaha: Efisiensi adalah Profit
Pernah muncul pertanyaan dari Wajib Pajak apa dampak secara ekonomi bagi pemilik bisnis dengan hadirnya Coretax. Hadirnya Coretax diharapkan akan memberi dampak berupa penurunan Compliance Cost, waktu dan biaya yang dihabiskan pemilik bisnis hanya untuk urusan administrasi pajak akan berkurang.
Saat ini Coretax sudah paperless, semua dokumen dalam bentuk softcopy, tidak ada lagi biaya kertas. Dulu waktu lapor bisa sampai berhari-hari persiapannya karena harus rekonsiliasi manual, namun saat ini cukup hitungan menit/jam, Wajib Pajak cukup melakukan konfirmasi data, risiko kesalahan input akan sangat minimal karena adanya proses validasi, untuk klarifikasi data Wajib Pajak tidak lagi harus datang ke KPP dan membuang-buang ongkos karena sudah dapat dilakukan secara mandiri melalui Taxpayer Account Wajib Pajak.
Bagi Waiib Pajak yang kerap berurusan dengan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), adanya Coretax yang telah terintegrasi dengan berbagai sumber data pihak ketiga akan mempercepat proses validasi oleh petugas dan pengembalian kelebihan pajak oleh KPP, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada cashflow perusahaan.
Refleksi & Harapan: Baru Awal dari Perjalanan Panjang
Dari semua hal positif yang kita harapkan di atas, tidak dipungkiri bahwa tantangan teknis di awal peluncuran akan menjadi bab sendiri dalam sejarah perjalanan awal Coretax. Proses adaptasi penggunaan Coretax secara nasional kala itu membuat kita semua lelah. Tapi, seiring berjalannya waktu, Coretax saat ini terus diperbaiki. Setiap celah diupayakan tertutup, setiap kekurangan sedaya upaya disempurnakan. Harapannya Coretax dapat menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045 dengan meningkatnya rasio pajak yang sehat.
Mari kita optimalkan penggunaan fitur-fitur Coretax untuk kemajuan kegiatan usaha. Berikan masukan yang membangun bagi pengembangan Coretax ke depannya agar dapat menjadi sarana administrasi perpajakan yang dapat kita andalkan bersama.
Coretax sejatinya investasi jangka panjang untuk iklim investasi yang lebih kompetitif di Indonesia. Pajak kuat, Indonesia berdaulat melalui digitalisasi yang hebat. (*)
Oleh: Desrianza Abidin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.