JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga penting terkait informasi dan penyiaran, yaitu Dewan Pers, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Rapat ini membahas isu-isu strategis, termasuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pengawasan media, hingga tantangan yang dihadapi terkait konten negatif di media sosial dan maraknya judi online.
“Terima kasih atas penjelasan yang disampaikan, baik oleh Ketua KPU Pusat, Ketua Dewan Pers, maupun Ketua Komisi Informasi. Kami menerima informasi terkait Pilkada 2024 dengan lengkap. Tentu kita berharap penyiaran publik tidak hanya berkualitas saat Pilkada, tetapi juga secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ahmad Heryawan menegaskan soal peran penting media dalam membangun semangat persatuan bangsa.
Ia mengingatkan bahwa konten negatif yang memicu perpecahan, disintegrasi bangsa, hingga ideologi terlarang harus segera dihentikan.
Menurutnya, informasi baik melalui media penyiaran publik maupun media sosial, harus mempersatukan bangsa, membangun semangat bersama, dan menciptakan masa depan gemilang.
“Oleh karena itu, konten yang bertentangan dengan tujuan tersebut harus dihentikan agar tidak terus berkembang,” tegasnya.
Aher menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap konten yang memuat unsur SARA, ajakan disintegrasi bangsa, radikalisme, hingga terorisme, yang jelas bertentangan dengan Pancasila.
BACA JUGA: Anggota Komisi III Usulkan Status Darurat Nasional untuk Judi Online
Ia juga meminta perhatian lebih pada isu-isu yang sepintas seperti sepele tetapi berdampak besar, seperti penyebaran narkoba melalui media digital.
“Hal-hal seperti perdagangan dan penggunaan narkoba yang kini melibatkan media digital perlu mendapat perhatian serius. Ini sangat membahayakan masa depan bangsa,” ungkapnya.
Menyoroti maraknya judi online, Aher mengungkapkan kekhawatirannya atas keterlibatan anak muda. Ia menyebutkan, iklan dan ajakan untuk berjudi telah menyusup ke berbagai konten yang kerap terakses generasi muda.
Ia menyebutkan, sebanyak 200 ribu anak usia 15-25 tahun sudah terlibat dalam judi online. Bahkan ada anak yang baru berusia 12 hingga 15 tahun menghabiskan Rp2 miliar untuk judi online.
“Bahkan mengancam keselamatan orang tuanya demi mendapatkan uang. Ini sangat membahayakan,” tegas mantan Gubernur Jawa Barat ini.
Aher menyerukan pengawasan ketat, penegakan hukum, dan penghentian operasional situs-situs judi online untuk melindungi generasi muda dari dampak buruknya.
(Aak)