BANDUNG,TM.ID: Terjadi ledakan atau lonjakan raihan suara Partai Solidaritas Indonesia dalam enam hari terakhir di laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin enggan berkomentar panjang lebar ihwal ‘ledakan’ atau lonjakan drastis raihan suara PSI. Dia hanya menyatakan bahwa raihan suara resmi mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang.
“Pokoknya, biar rekapitulasi berjenjang saja yang bicara (soal) angka-angka,” kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).
Rekapitulasi manual raihan suara dari pemilih dalam negeri diketahui kini sudah sampai di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
BACA JUGA: PSI Usul Ada Fraksi Khusus Caleg yang Lolos DPR tetapi Partainya Tidak
Afif tidak menjawab ketika diminta tanggapannya ihwal munculnya isu penggelembungan suara terkait ledakan suara PSI tersebut. Dia langsung meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam ruangan.
Raihan suara PSI meledak atau naik hampir 400 ribu suara dalam enam hari terakhir. Lonjakan itu membuat total suara partau yang dipimpin anak Presiden Jokowi itu terus melaju mendekati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Ledakan suara itu tampak dalam hasil penghitungan surat suara atau real count sementara yang dilakukan KPU menggunakan aplikasi Sirekap. Data perolehan suara setiap partai dalam Pileg DPR RI itu dipublikasikan di laman laman web pemilu2024.kpu.go.id.
Sebagai catatan, setiap partai politik peserta Pileg DPR RI berlomba-lomba meraih suara di atas ambang batas parlemen 4 persen. Sebab, partai yang total raihan suara nasionalnya tak melampaui ambang batas, maka tidak akan mendapatkan kursi di parlemen.
Meski caleg-caleg yang diusung partai yang tak melampaui ambang batas parlemen itu mendapatkan suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil), tapi semua itu percuma karena partainya tak akan dilibatkan dalam pembagian kursi.
Semantara itu MK menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan seperti dikutip Teropongmedia.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
(Usk)