JAKARTA,TM.ID: Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
“Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Rafael tiba di gedung tersebut pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Ia tidak memberikan komentar apapun terkait kedatangannya, hanya memberikan gestur salam sebelum masuk ke Lobi Gedung Merah Putih.
Setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Harta Rafael Alun Dirampas KPK, Pegawainya Tak Dapat THR
KPK juga menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu. Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Ali.
(Budis)