QRIS Makin Marak, BI Larang Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai

BI Larang Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai
Ilustrasi- Belanja Bisa Pakai QRIS (Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi merchant atau gerai yang saat ini menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dilarang menolak alat pembayaran lain. Khususnya jika ada konsumen yang ingin membayar menggunakan uang tunai.

Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono larangan tersebut diatur dalam pasal 21 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” kata Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/10).

Doni menegaskan, fasilitas QRIS hanya menjadi salah satu cara pembayaran yang bisa digunakan konsumen jika ingin bertransaksi dalam bentuk non tunai. Sementara uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Inovasikan Pembayaran Parkir Pakai Qris Guna Tambah PAD

“Walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik,” ujar Doni.

Untuk itu, Doni mengharapkan semua merchant pengguna QRIS tetap menerima uang tunai. Terlebih, Doni mengatakan BI saat ini juga tetap mencetak uang kartal yang berkualitas yang pertumbuhannya hingga 6-7%.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PSG
PSG Tumbangkan Aston Villa di Liga Champions Dengan Skor 3-1
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 10 April 2025
Persiapan Menuju AFC Women’s Futsal Asian Cup Timnas Futsal Putri
Persiapan Menuju AFC Women’s Futsal Asian Cup, Timnas Futsal Putri Gelar TC di Yogyakarta
Barcelona
Barcelona Bungkam Dortmund 4-0 di Liga Champions, Lewandowski Cetak Brace
Shin Tae-yong Ditunjuk Jadi Wakil Presiden Sepak Bola Korea
Shin Tae-yong Ditunjuk Jadi Wakil Presiden Sepak Bola Korea
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kebakaran Dahsyat Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung

5

Link Live Streaming PSG vs Aston Villa Selain Yalla Shoot
Headline
Jadwal Liga 1 Pekan Ke-28, dimulai Kamis 10 April 2025, Ada Laga Persib Vs Borneo FC
Jadwal Liga 1 Pekan Ke-28, dimulai Kamis 10 April 2025, Ada Laga Persib Vs Borneo FC
Kebakaran Besar Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung
Kebakaran Dahsyat Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung
dokter unpad perkosa pasien
Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien dalam Kondisi Terbius
PSG
Link Live Streaming PSG vs Aston Villa Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.