BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi merchant atau gerai yang saat ini menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dilarang menolak alat pembayaran lain. Khususnya jika ada konsumen yang ingin membayar menggunakan uang tunai.
Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono larangan tersebut diatur dalam pasal 21 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” kata Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/10).
Doni menegaskan, fasilitas QRIS hanya menjadi salah satu cara pembayaran yang bisa digunakan konsumen jika ingin bertransaksi dalam bentuk non tunai. Sementara uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Inovasikan Pembayaran Parkir Pakai Qris Guna Tambah PAD
“Walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik,” ujar Doni.
Untuk itu, Doni mengharapkan semua merchant pengguna QRIS tetap menerima uang tunai. Terlebih, Doni mengatakan BI saat ini juga tetap mencetak uang kartal yang berkualitas yang pertumbuhannya hingga 6-7%.
(Usk)