BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara soal presidential threshold.
Topik panas tersebut dibahasnya di kanal Youtube Mahfud MD Official. Putusan terbaru MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 berisi tentang penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Pasalnya, Mahfud MD sempat memberikan pujian dan apresiasi tentang keputusan terbaru MK itu di Instagram pribadinya.
“Bagus! Putusan MK tentang penghapusan threshold pilpres,” tulis Mahfud MD pada postingan terbaru Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Rabu (8/1/2025).
Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap putusan terbaru MK, karena menurutnya MK berani membuat terobosan (judicial activism), berani membaca situasi dan disesuaikan dengan kebutuhan konstitusi ke depan.
Selain itu, Mahfud mengapresiasi keputusan terbaru MK, karena permohonan tentang presidential threshold ini sebenarnya sudah diajukan sekitar 35 kali, tetapi selalu ditolak.
Bahkan saat Mahfud menjadi Ketua MK dan mengajukan permohonan tersebut juga selalu ditolak.
Dengan adanya keputusan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Mahfud MD Kritik Sikap Sandra Dewi dan Hakim dalam Sidang Harvey Moeis
Menurut Mahfud MD, dulu ketentuan threshold ini sering dijadikan alat untuk merampas hak-hak konstitusional warga negara.
“Dulu, ketentuan threshold itu dijadikan alat ya untuk merampas hak-hak konstitusional warga negara, baik untuk mencalonkan orang yang diinginkan maupun untuk memilih orang. Sehingga, dengan ketentuan ini, orang tinggal berkelompok yang paling kuat berkumpul disitu, lalu bagi-bagi kekuasaan. Yang lain bisa dibunuh,” ujar Mahfud MD melalui kanal Youtube Podcast Terus Terang miliknya, Rabu (8/1/2025).
Mahfud MD mengungkapkan, keputusan MK kali ini tidak akan berdampak bagi MK meskipun keputusan kali ini berbeda dengan keputusan sebelumnya, karena MK merupakan satu-satunya penafsir konstitusi yang harus dianggap benar dan keputusannya bersifat mengikat.
“Kalau bagi MK gak ada dampak, karena MK itu Cuma perubahan keyakinan saja gitu. MK itu teorinya the soul interpretator of constitution, jadi satu-satunya penafsir konstitusi yang harus dianggap benar dan putusannya bersifat mengikat meskipun putusan kali ini berbeda dengan sebelumnya,” ungkapnya.
Mahfud juga berpendapat ketatanegaraan ini tidak seimbang, dengan adanya putusan terbaru ini akan menciptakan keseimbangan baru diantara kekuatan-kekuatan politik masyarakat, dan keseimbangan baru antara lembaga negara.
Sebab, MK sampai tahun 2023 seperti tidak berdaya dan tidak punya kekuatan berhadapan dengan DPR. Keputusan ini diambil sekarang, karena kemungkinan besar MK melihat pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, yaitu pelanggaran-pelanggaran yang ada sebelumnya.
(Magang UIN SGD/Khansa Az-Zahra-Aak)