Putusan Terbaru MK Soal Penghapusan Presidential Threshold, Mahfud MD Buka Suara

Mahfud MD presidential threshold
(YouTube Mahfud MD Official)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara soal presidential threshold.

Topik panas tersebut dibahasnya di kanal Youtube Mahfud MD Official. Putusan terbaru MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 berisi tentang penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Pasalnya, Mahfud MD sempat memberikan pujian dan apresiasi tentang keputusan terbaru MK itu di Instagram pribadinya.

“Bagus! Putusan MK tentang penghapusan threshold pilpres,” tulis Mahfud MD pada postingan terbaru Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Rabu (8/1/2025).

Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap putusan terbaru MK, karena menurutnya MK berani membuat terobosan (judicial activism), berani membaca situasi dan disesuaikan dengan kebutuhan konstitusi ke depan.

Selain itu, Mahfud mengapresiasi keputusan terbaru MK, karena permohonan tentang presidential threshold ini sebenarnya sudah diajukan sekitar 35 kali, tetapi selalu ditolak.

Bahkan saat Mahfud menjadi Ketua MK dan mengajukan permohonan tersebut juga selalu ditolak.

Dengan adanya keputusan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Mahfud MD Kritik Sikap Sandra Dewi dan Hakim dalam Sidang Harvey Moeis

Menurut Mahfud MD, dulu ketentuan threshold ini sering dijadikan alat untuk merampas hak-hak konstitusional warga negara.

“Dulu, ketentuan threshold itu dijadikan alat ya untuk merampas hak-hak konstitusional warga negara, baik untuk mencalonkan orang yang diinginkan maupun untuk memilih orang. Sehingga, dengan ketentuan ini, orang tinggal berkelompok yang paling kuat berkumpul disitu, lalu bagi-bagi kekuasaan. Yang lain bisa dibunuh,” ujar Mahfud MD melalui kanal Youtube Podcast Terus Terang miliknya, Rabu (8/1/2025).

Mahfud MD mengungkapkan, keputusan MK kali ini tidak akan berdampak bagi MK meskipun keputusan kali ini berbeda dengan keputusan sebelumnya, karena MK merupakan satu-satunya penafsir konstitusi yang harus dianggap benar dan keputusannya bersifat mengikat.

“Kalau bagi MK gak ada dampak, karena MK itu Cuma perubahan keyakinan saja gitu. MK itu teorinya the soul interpretator of constitution, jadi satu-satunya penafsir konstitusi yang harus dianggap benar dan putusannya bersifat mengikat meskipun putusan kali ini berbeda dengan sebelumnya,” ungkapnya.

Mahfud juga berpendapat ketatanegaraan ini tidak seimbang, dengan adanya putusan terbaru ini akan menciptakan keseimbangan baru diantara kekuatan-kekuatan politik masyarakat, dan keseimbangan baru antara lembaga negara.

Sebab, MK sampai tahun 2023 seperti tidak berdaya dan tidak punya kekuatan berhadapan dengan DPR. Keputusan ini diambil sekarang, karena kemungkinan besar MK melihat pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, yaitu pelanggaran-pelanggaran yang ada sebelumnya.

 

(Magang UIN SGD/Khansa Az-Zahra-Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penipuan Bea Cukai
Sindikat Penipuan Berkedok Bea Cukai Dibongkar, 3 WNA dan 1 WNI Ditangkap
honda nx200
Honda Rilis NX200, Spek Siap Libas Medan Berat!
HGB laut Sidoarjo
5 Temuan Baru Kasus HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
HGB Laut Sidoarjo tahap penyidikan
Dugaan Sertfikat Palsu, Kasus HGB Laut Sidoarjo Naik Tahap Penyidikan
Mantan Pengacara bos prodia tersangka
Penggelapan Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

2

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

3

Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Dijegal, Cek Profil Band Sukatani

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara
Headline
Siswa SMK KBB Tewas
Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara
IA ISBI KBB
Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
lagu bayar bayar bayar dijegal
Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Dijegal, Cek Profil Band Sukatani
lowongan kerja BUMN
Lowongan Kerja BUMN Dibuka, SMA hingga Penyandang Disabilitas Bisa Gabung!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.