Putusan MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap 5 Tahun, Tuntutan MAKI Ditolak!

KPK putusan MK
Maki Ditolak, Masa Jabatan Pimpinan KPK TetaT 5 TAHUN-15-08-2023

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=dXJLyloR0Lk[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun, Selasa (15/8/2023).

Dalam keputusan ini, permohonan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK telah ditolak oleh MK.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 28 April 2025
Pencarian anak hilang
Gegara CCTV Rusak, Pencarian Anak Hilang di Pesanggrahan Jaksel Terhambat
Demi Berobat, Pria di Papua Barat Beli 13 Kursi Pesawat Sekaligus
Demi Berobat, Pria di Papua Barat Beli 13 Kursi Pesawat Sekaligus
Penyelundupan Beras
Penyelundupan Ratusan Karung Beras dan Gula Pasir dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Museum Bandar Cimanuk
Museum Bandar Cimanuk: Menyusuri Jejak Sejarah Indramayu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Headline
alex-marquez-di-sprint-race-motogp-spanyol-2025-foto-gresini-znfc
Alex Marquez Raih Kemenangan Perdana MotoGP, Ukir Sejarah Keluarga di Jerez
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-25
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.