BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengenakan pajak sebesar 10 persen terhadap sejumlah jenis olahraga, termasuk olahraga Padel yang sedang menjadi tren di kalangan anak muda.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 tahun 2024.
Ketentuan pajak ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor hiburan berupa olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Selain itu, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa keluarnya kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengenaan pajak terhadap perkembangan olahraga.
“Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025).
Andri menjelaskan, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan
“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujar Andri.
Baca juga:
Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Dengan adanya kebijakan ini, olahraga yang kini tengah menjadi tren dikalangan anak muda, padel dikenakan pajak sebesar 10 persen terhadap biaya sewa lapang.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Andri.
Bukan hanya padel, sejumlah fasilitas olahraga lain yang tengah naik daun seperti mini soccer dan pilates juga ikut dikenakan pajak hiburan.
Adapun daftar lengkap jenis fasilitas olahraga yang dikenakan PBJT sektor Hiburan yaitu:
- Fitness Center Termasuk Yoga, Pilates, Zumba
- Kolam Renang
- Lapangan Futsal/Sepak Bola/Mini Soccer
- Lapangan Squash
- Lapangan Padel
- Lapangan Tenis
- Lapangan Tenis Meja
- Lapangan Bulu Tangkis
- Lapangan Basket
- Lapangan Voli
- Lapangan Bisbol/Sofbol
- Lapangan Tembak
- Lapangan Panahan
- Tempat Bowling
- Tempat Biliar
- Arena Panjat Tebing
- Arena Ice Skating
- Arena Jetski
- Arena Berkuda
- Tempat Atletik Atau Lari
- Sasana Tinju Atau Beladiri
Dengan berlakunya kebijakan ini, penyedia jasa fasilitas olahraga komersial di Jakarta wajib memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari tarif yang dibebankan kepada konsumen.
(Raidi/Dist)