BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Persatuan Ummat Islam (PUI) menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
Dr. Wido Supraha, M.Si, Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28/2024 tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.
Namun, jika pemerintah tidak sudi membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisinya, terutama Pasal 103 ayat 4.
“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” tegas Dr. Wido, melansir PUI.
Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya. PUI menganggap usul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Dr. Wido.
BACA JUGA: Terbitnya Aturan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah, Dikecam Keras DPR!
PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE _(Comprehensive Sex Education),_ yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.
“Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV,” lanjutnya.
PUI juga mengkritisi konsep ‘konselor sebaya’ yang diatur dalam peraturan tersebut sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo.
(Kaje/Usk)