Publisher Right, Regulasi Baru untuk Media dan Platform Digital

Publisher Right, Regulasi Baru untuk Media dan Platform Digital
(Kata Data)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Publisher Right merupakan sebuah rencana regulasi yang bertujuan untuk mengatur kerja sama antara platform digital dengan perusahaan media. Selain itu juga untuk tanggung jawab antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers atau media dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Usulan draft  tersebut telah beredar sekitar setahun yang lalu dan akan diserahkan kepada sekretaris negara untuk ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Mengenai Publisher Right

Draft publisher right ini berasal dari proposal yang berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” yang diajukan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability. Proposal ini muncul karena adanya kekhawatiran tentang dominasi platform digital yang semakin merajalela.

Sejumlah negara telah memiliki regulasi serupa untuk mengatasi permasalahan ini, misalnya Korea Selatan dengan merilis Telecommunication Business Act untuk mengatur masalah serupa. Sedangkan Australia mengesahkan News Media Bargaining Code untuk mengatur negosiasi antara media massa dan platform digital.

Kerja Sama antara Platform Digital dan Perusahaan Media

Rancangan Perpres tentang hal ini menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten jurnalistik pada platform mereka. Kerja sama ini akan melalui proses negosiasi agar tercipta kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengatasi dominasi platform digital yang dapat mengurangi eksistensi dan pendapatan perusahaan media tradisional.

BACA JUGA: Dampak Publisher Right Versi Google

Proses Pembahasan Rancangan Perpres

Draft Publisher Right awalnya diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk dimasukkan dalam rencana revisi UU ITE.

Namun, berdasarkan saran dari berbagai pihak, termasuk Sekretariat Negara, akhirnya draft tersebut akan menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Dalam prosesnya, rancangan perpres dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Pers beserta konstituennya. Pemerintah Indonesia telah melakukan pembahasan serius terkait draft tersebut dengan tujuan agar dapat menjadi Peraturan Presiden.

Presiden Joko Widodo berharap bahwa Perpres tentang Publisher Right ini selesai pada Maret 2023. Namun sampai saat ini, beleid tersebut baru akan masuk ke Sekretaris Negara untuk mendapat tanda tangan.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.