Publisher Right, Regulasi Baru untuk Media dan Platform Digital

Publisher Right, Regulasi Baru untuk Media dan Platform Digital
(Kata Data)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Publisher Right merupakan sebuah rencana regulasi yang bertujuan untuk mengatur kerja sama antara platform digital dengan perusahaan media. Selain itu juga untuk tanggung jawab antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers atau media dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Usulan draft  tersebut telah beredar sekitar setahun yang lalu dan akan diserahkan kepada sekretaris negara untuk ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Mengenai Publisher Right

Draft publisher right ini berasal dari proposal yang berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” yang diajukan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability. Proposal ini muncul karena adanya kekhawatiran tentang dominasi platform digital yang semakin merajalela.

Sejumlah negara telah memiliki regulasi serupa untuk mengatasi permasalahan ini, misalnya Korea Selatan dengan merilis Telecommunication Business Act untuk mengatur masalah serupa. Sedangkan Australia mengesahkan News Media Bargaining Code untuk mengatur negosiasi antara media massa dan platform digital.

Kerja Sama antara Platform Digital dan Perusahaan Media

Rancangan Perpres tentang hal ini menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten jurnalistik pada platform mereka. Kerja sama ini akan melalui proses negosiasi agar tercipta kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengatasi dominasi platform digital yang dapat mengurangi eksistensi dan pendapatan perusahaan media tradisional.

BACA JUGA: Dampak Publisher Right Versi Google

Proses Pembahasan Rancangan Perpres

Draft Publisher Right awalnya diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk dimasukkan dalam rencana revisi UU ITE.

Namun, berdasarkan saran dari berbagai pihak, termasuk Sekretariat Negara, akhirnya draft tersebut akan menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Dalam prosesnya, rancangan perpres dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Pers beserta konstituennya. Pemerintah Indonesia telah melakukan pembahasan serius terkait draft tersebut dengan tujuan agar dapat menjadi Peraturan Presiden.

Presiden Joko Widodo berharap bahwa Perpres tentang Publisher Right ini selesai pada Maret 2023. Namun sampai saat ini, beleid tersebut baru akan masuk ke Sekretaris Negara untuk mendapat tanda tangan.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.