Publisher Right, Regulasi Baru untuk Media dan Platform Digital

Publisher Right, Regulasi Baru untuk Media dan Platform Digital
(Kata Data)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Publisher Right merupakan sebuah rencana regulasi yang bertujuan untuk mengatur kerja sama antara platform digital dengan perusahaan media. Selain itu juga untuk tanggung jawab antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers atau media dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Usulan draft  tersebut telah beredar sekitar setahun yang lalu dan akan diserahkan kepada sekretaris negara untuk ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Mengenai Publisher Right

Draft publisher right ini berasal dari proposal yang berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” yang diajukan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability. Proposal ini muncul karena adanya kekhawatiran tentang dominasi platform digital yang semakin merajalela.

Sejumlah negara telah memiliki regulasi serupa untuk mengatasi permasalahan ini, misalnya Korea Selatan dengan merilis Telecommunication Business Act untuk mengatur masalah serupa. Sedangkan Australia mengesahkan News Media Bargaining Code untuk mengatur negosiasi antara media massa dan platform digital.

Kerja Sama antara Platform Digital dan Perusahaan Media

Rancangan Perpres tentang hal ini menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten jurnalistik pada platform mereka. Kerja sama ini akan melalui proses negosiasi agar tercipta kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengatasi dominasi platform digital yang dapat mengurangi eksistensi dan pendapatan perusahaan media tradisional.

BACA JUGA: Dampak Publisher Right Versi Google

Proses Pembahasan Rancangan Perpres

Draft Publisher Right awalnya diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk dimasukkan dalam rencana revisi UU ITE.

Namun, berdasarkan saran dari berbagai pihak, termasuk Sekretariat Negara, akhirnya draft tersebut akan menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Dalam prosesnya, rancangan perpres dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Pers beserta konstituennya. Pemerintah Indonesia telah melakukan pembahasan serius terkait draft tersebut dengan tujuan agar dapat menjadi Peraturan Presiden.

Presiden Joko Widodo berharap bahwa Perpres tentang Publisher Right ini selesai pada Maret 2023. Namun sampai saat ini, beleid tersebut baru akan masuk ke Sekretaris Negara untuk mendapat tanda tangan.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-01-24 at 21.59
DJP Jabar I Kukuhkan 342 Relawan Pajak
WhatsApp Image 2025-01-24 at 21.16
LG Electronics Indonesia Resmi Kenalkan Koleksi Produk Monitor Terbaru
RSG PH
RSG PH Resmi Tinggalkan MPL PH, Menyusul Kepergian Blacklist International
garansi seumur hidup mobil listrik
Cuma Merek Ini Beri Garansi Seumur Hidup untuk Mobil Listrik di Indonesia!
Kulit wajah awet muda
7 Tips Agar Kulit Wajah Tetap Awet Muda
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Arema FC vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

4

Gejala Sakit Misterius Dialami Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya

5

Korupsi Pasar Cigasong, Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Divonis Empat Tahun Penjara
Headline
Perempat Final Japan Open 2024
Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Babak Semifinal Indonesia Masters 2025
Serial Anime
Serial Anime Sakamoto Days pecahkan rekor Netflix, Kalahkan Goku dan Tanjiro
Bandung Beberapa Wilayah Disergap Banjir
Hujan Deras Mengguyur Bandung, Beberapa Wilayah Disergap Banjir
Suami Siram Air Keras Istri di Bandung Barat
Enggan Bercerai, Suami Siram Air Keras Istri di Bandung Barat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.