BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan perbaikan permohonan yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perolehan suara keanggotaan DPRD Provinsi Papua 2024 Dapil Papua 3 Distrik Sentani.
Francine Widjojo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI menyatakan objek permohonan terkait perolehan suara untuk keanggotaan DPRD Papua 3 tidak sah dan cacat hukum karena rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 17 dan 202 Tahun 2024.
Putusan MK Nomor: 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XII/2024 tanggal 10 Juni 2024 memutuskan: Memerintahkan kepada KPU in casu KPU Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPR Papua Dapil Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C.Hasil dengan formulir model D.Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani, dalam hal terjadi perbedaan antara formulir C.Hasil dengan formulir model D.Hasil, maka termohon harus berpedoman pada formulir model C.Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo. Dengan kata lain, selambat-lambatnya tanggal 31 Juni 2024.
Sedangkan putusan MK Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024 memutuskan: Menyatakan hasil perolehan suara pengisian anggota DPR Papua Dapil Papua 3 pada 225 TPS yang berada di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang tingkat distrik dengan merujuk amar Putusan MK Nomor: 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XII/2024.
Francine mengatakan Bawaslu Kabupaten Jayapura telah melakukan pengawasan dan mengingatkan KPU Kabupaten Jayapura perihal saran perbaikan mekanisme pelaksanaan putusan MK. Bawaslu Kabupaten Jayapura mengingatkan KPU Kabupaten Jayapura agar memperhatikan ketersediaan waktu.
“Faktanya Komisi Pemilihan Umum melakukan rekapitulasi suara ulang atas perolehan suara pengisian anggota DPRD Papua Dapil Papua 3 di tingkat distrik pada Distrik Sentani di tanggal 2 dan 3 Juli 2024 atau lewat waktu dari tanggal 31 Juni 2024 sebagaimana diwajibkan dalam Putusan MK 17/2024 dan 202/2024.” kata Francine pada wartawan, dilansir Sabtu, (10/08/2024).
Dia juga menyoroti perbedaan jumlah pemilih dan pengguna hak pilih di Distrik Sentani. Misal di rekapitulasi suara awal, jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 56.676 orang. Sementara di rekapitulasi suara ulang, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 44.875 orang. Terdapat selisih 11.801 orang.
BACA JUGA: Respon Anies Soal PKS Beri Batas Waktu 40 Hari untuk Cari Partai Koalisi
PSI mengalami kerugian dari hal tersebut. Perolehan suara di Distrik Sentani pada rekapitulasi suara awal sejumlah 3.433 suara, sedangkan di rekapitulasi ulang hanya memperoleh 2.305 suara. Artinya terdapat pengurangan 1.128 suara.
Di Distrik Sentani, berdasarkan permohonan PSI, mereka yang mengalami pengurangan suara adalah Partai Gerindra (2.126 suara), Partai Golkar (2.980 suara), Partai Gelora (714 suara), Partai Perindo (2.117 suara), PPP (1.234 suara), dan Partai Ummat (1.042 suara).
(Kaje/Budis)