BANDUNG,TM.ID: Terutama bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2024, pahami prosedur klaim santunan Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Indonesia.
Perusahaan BUMN ini menyediakan jaminan bantuan bagi mereka yang membutuhkan kompensasi ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Berikut prosedur cara klaim santunan Jasa Raharja:
1.Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pencairan bantuan Jasa Raharja, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang terdiri dari:
2. Surat Keterangan Kecelakaan
Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memberikan rincian tentang kecelakaan yang terjadi.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Anda akan perlu salinan KTP Anda dan KTP korban (jika berlaku).
4. Polis Asuransi Jasa Raharja
Polis asuransi adalah bukti bahwa Anda memiliki polis asuransi Jasa Raharja. Pastikan Anda membawa salinan polis ini.
- Dokumen Tambahan:
- Surat keterangan dokter;
- Foto-foto kecelakaan
- Dokumen medis.
Pastikan untuk memeriksa dengan teliti persyaratan klaim Anda untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan.
BACA JUGA: PT Jasa Raharja Buka Pendaftaran Program Mudik Lebaran Gratis 2024
5. Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat
Langkah berikutnya adalah menghubungi kantor Jasa Raharja yang terdekat dengan Anda. Anda dapat mencari alamat dan nomor telepon kantor Jasa Raharja di situs web resmi mereka atau melalui pencarian online.
6. Ajukan Klaim
Ketika Anda menghubungi kantor Jasa Raharja, sampaikan niat Anda untuk mencairkan dana dari klaim asuransi. Mereka akan memberikan petunjuk lebih lanjut dan menjadwalkan pertemuan untuk mengajukan klaim.
Di kantor Jasa Raharja, Anda akan diminta untuk mengisi formulir klaim dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
7. Verifikasi dan Penilaian Klaim
Setelah Anda mengajukan klaim, tim Jasa Raharja akan memverifikasi dan menilai klaim Anda. Mereka akan memeriksa apakah klaim Anda memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu, jadi bersabarlah.
8. Proses Pembayaran
Jika klaim Anda disetujui, Jasa Raharja akan memproses pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam polis asuransi Anda.
Pembayaran biasanya dilakukan melalui transfer bank atau cek. Pastikan Anda memberikan informasi bank Anda dengan benar jika pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank.
9. Pantau Status Klaim
Setelah Anda mengajukan klaim, pastikan untuk terus memantau statusnya. Anda dapat menghubungi kantor Jasa Raharja atau menggunakan saluran komunikasi yang mereka sediakan untuk meminta pembaruan tentang perkembangan klaim Anda.
Untuk diketahui, anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1 hari 8 jam.
Hal itu disampaikan Rieke usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024).
“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja insyaallah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Yang selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono yang dalam kesempatan itu mendampingi Rieke menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses klaim asuransi Jasa Raharja.
“Yang terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat Anda kecelakaan langsung ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan.
(Aak)