BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi Agnez Mo terkena tuntutan dari Ari Bias terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” yang Agnez bawakan pada Mei 2023 lalu. Simak ulasan mengenai profil Ari Bias dalam artikel ini.
Ari Bias, seorang penulis lagu, komposer, dan produser yang sudah berkarier di bidang musik lebih dari 20 tahun, meminta Agnez Mo membayar penalti sebesar Rp1,5 miliar.
Ari Bias menganggap Agnez Mo telah melanggar aturan UU Hak Cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” dalam event yang berlangsung HW Group di tiga kota pada Mei 2023 tanpa izin dan tanpa membayar royalti.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan bahwa kliennya menganggap angka Rp1,5 miliar sebagai penalti yang relevan dan masuk akal.
Pasalnya, lagu tersebut Agnez bawakan sebanyak 3 kali di 3 kota, sehingga terhitung masing-masing Rp500 juta per kota.
Ari sendiri terkenal sebagai penulis lagu hits untuk beberapa penyanyi ternama, termasuk Agnez Mo. Ia juga pernah menciptakan lagu “Ku Tak Sanggup” untuk Krisdayanti pada 1998.
Sejak bergabung dengan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) pada pertengahan 2023, Ari mulai menerapkan direct license untuk lagu-lagunya.
BACA JUGA : Pencipta Lagu ‘Bilang Saja’ Somasi Agnez Mo, Tuntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar?
Ia melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya, termasuk “Bilang Saja”, tanpa izin dan pembayaran royalti.
Kasus tuntutan hak cipta ini menunjukkan pentingnya respek terhadap karya intelektual para pencipta lagu.
Ari Bias berharap Agnez Mo dan manajemennya dapat menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik dalam waktu 7 hari kerja.
(Hafidah Rismayanti/Aak)