Produser In the Name of God Diperiksa Polisi

Penulis: Anisa

In-The-Name-of-GOD
(netflix)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Produser serial Netflix In the Name of God: A Holy Betrayal Cho Sung-hyun dilaporkan tengah diperiksa jaksa atas dugaan kasus menampilkan ketelanjangan dalam mengungkap kejahatan seksual dari pemimpin sekte Jeong Myeong-seok (Jesus Morning Star/JMS).

Kantor Polisi Mapo di Seoul bagian barat telah menyatakan bahwa sang produser diduga melanggar Undang-Undang terkait Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, melansir Korea JoongAng Daily Minggu (18/08/2024),

Polisi menyebut serial itu memamerkan video telanjang para perempuan pengikut JMS dan tidak disensor. Cho Sung-hyun juga diklaim menyebarkan video yang dapat memantik penghinaan seksual tanpa persetujuan subjek.

Penyidik turut menyoroti bahwa video tersebut dimuat dalam serial tersebut dan distribusikan ke Netflix untuk tujuan komersil. Polisi akhirnya melimpahkan kasus itu ke kejaksaan sejak pekan lalu.

Menurut pasal 14 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, pelaku yang mendistribusikan, menayangkan, atau menyediakan video yang bisa menyebabkan penghinaan seksual tanpa persetujuan subjek dapat dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda hingga 50 juta won atau setara Rp583,8 juta.

Cho Sung-hyun beri respon dengan mengungkapkan kekecewaan terkait keputusan kantor polisi tersebut. Menurutnya, kasus itu tidak sejalan dengan tujuan dari dokumenter tersebut dibuat. Ia bahkan menegaskan bahwa In the Name of God bukan tindakan penyebaran pornografi.

“Para penjahat yang sudah melanggar undang-undang khusus mengenai hukuman kejahatan seksual merupakan operator situs pornografi ilegal seperti Cho Ju-bin dari kasus ‘Nth Room’,” ungkap Cho Sung-hyun.

Cho Sung-hyun kembali membahas terkait pengikut JMS yang sempat mengajukan perintah pengadilan untuk menghentikan perilisan film dokumenter tersebut ke Netflix pada 2023. Namun, pengadilan menolak dan “mengakui bahwa film itu merupakan kepentingan publik.”

BACA JUGA: Sinopsis dan Fakta Serial In The Name of God: A Holly Betrayal

Pemeriksaan ini terjadi saat produser tengah mempersiapkan musim kedua untuk In the Name of God: A Holy Betrayal. Meski begitu, belum ada informasi lain apakah pemeriksaan yang terjadi akan berpengaruh atau tidak terhadap produksi musim 2 dokumenter itu.

Film ini pertama kali rilis di Netflix pada 3 Maret 2023. Dokumenter tersebut mengupas kasus penyalahgunaan kekuasaan dari empat pemimpin sekte sesat di Korea Selatan, termasuk pelecehan seksual.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.