BANDUNG,TM.ID: Data masuk hasil hitungan suara secara manual atau real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sampai dengan Senin (19/2/2024) pukul 18.00 WIB mencapai 71,46 persen, berasal dari 588.293 TPS.
Total TPS yang jadi tempat pemilihan mencapai 823.236 TPS.
Dari data tersebut, capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul sementara dengan raihan 56.267.503 suara atau 58,57 persen.
BACA JUGA: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dapat Kado Ultah dari Prabowo Subianto
Dengan raihan itu, Prabowo-Gibran pun unggul di 35 provinsi.
Bahkan wilayah luar negeri yang sempat dimenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD turut dikuasai Prabowo-Gibran.
Adapun di luar negeri, Prabowo-Gibran unggul jauh dengan raihan 189.567 suara dan disusul pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang meraih 81.235 suara.
Sedangkan Ganjar-Mahfud anjlok ke peringkat buncit dengan raihan 69.700 suara.
Sementara wilayah yang menyumbang suara terbanyak bagi Prabowo-Gibran adalah Jawa Timur yang mencapai 10.360.832, Jawa Tengah 9.466.672, dan Jawa Barat 9.245.821.
Sementara itu pasangan Anies-Muhaimin cuma menang di tiga provinsi.
Ketiga provinsi itu adalah Aceh dengan 1.403.500 suara, Sumatera Barat 650.905 suara, dan Papua Pegunungan 145 suara.
Sementara itu khusus di Papua Pegunungan raihan Anies-Cak Imin kecil karena baru tiga TPS yang selesai melakukan penghitungan dari total 5.850 TPS. Ketiga TPS itu berada di Kota Jayawijaya.
Untuk selengkapnya berikut perolehan suara sementara secara nasional versi real count KPU per Senin (19/2/2024) pukul 18.00 WIB:
Prabowo-Gibran: 56.267.503 suara atau 58,57 persen
Anies-Muhaimin: 23.310.067 suara atau 24,26 persen
Ganjar-Mahfud: 16.498.332 suara atau 17,17 persen
Untuk memantau hasil real count KPU bisa mengakses lewat pemilu2024.kpu.go.id.
BACA JUGA: Real Count KPU Terbaru: Anies-Muhaimin 24,36%, Prabowo-Gibran 58,3%, Ganjar-Mahfud 17,34%
Rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2024 mendatang.
Sementara penetapan hasi pemilu bakal diumumkan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.