PPATK Terima 50.000 Laporan Transaksi Mencurigakan dalam 1 Jam

transaksi mencurigakan
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih dalam Podcast Cermati - Episode10 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/03/2023). (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 50.000 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dalam satu jam pada setiap harinya.

“Dalam satu jam kami menerima 50.000 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi lainnya,” ungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih dalam Podcast Cermati – Episode10 di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Adapun setelah menerima laporan, PPATK melakukan analisa dan menetapkan beberapa tahapan risiko yang menjadi ukuran pemeriksaan transaksi.

Ia menjelaskan, tahapan risiko ditentukan secara saksama dengan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

PPATK tidak hanya mendapatkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak pelapor, tetapi juga dari masyarakat dan semua lembaga yang berkepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika ditemukan laporan dengan risiko yang paling tinggi, laporan tersebut akan mendapat prioritas untuk langsung dianalisa dan didalami oleh PPATK untuk bisa menghasilkan hasil analisa dan hasil pemeriksaan.

BACA JUGA: Soal Transaksi Rp300 T, Mahfud akan Kembali Datangi Sri Mulyani

Sementara untuk laporan yang memiliki tingkat risiko rendah akan dilihat kembali potensinya karena laporan tersebut tetap bisa dikembangkan sebagai kasus.

“Namun bukan berarti laporan-laporan yang tidak memiliki risiko tinggi ini tidak diprioritaskan,” ucap dia.

Setelah itu, Tuti menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait dengan laporan yang sudah ada dan melakukan data mining, yaitu teknik mengolah data yang ada.

Data tersebut nantinya akan dikembangkan dan diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum berupa hasil analisa dan hasil pemeriksaan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyiksaan hewan taman safari
Video Lawas Penyiksaan Hewan, Tambah Rentetan Polemik Taman Safari!
Lahan SMAN 1 Bandung
Dedi Mulyadi Punya Pandangan Lain Soal Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Simak Penjelasannya!
Jawaban PSKC Cimahi Soal Dugaan Tunggak Gaji Pemain
Jawaban PSKC Cimahi Soal Dugaan Tunggak Gaji Pemain
Persoalkan Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut ada Pihak yang ingin Bangunkan Kebencian
Persoalkan Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut ada Pihak yang ingin Bangunkan Kebencian
sirkus OCI
Kasus Pelanggaran HAM, TNI AU Bantah Sebagai Pemilik Sirkus OCI
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.