PP Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Efendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang

[info_penulis_custom]
Muhadjir Efendy Ketua Tim Pengelola Tambang
Menko PMK Muhadjir Effendy (Instagram undercoverid)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Muhadjir Efendy ditunjuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjadi ketua tim pengelola tambang.

Penunjukkan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.

“Kami menyusun tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Efendy,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam konferensi persnya di Sleman, DIY, seperti dilansir Antara, Minggu (28/7/2024).

Dalam struktur kepengurusan PP Muhammadiyah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjabat sebagai ketua bidang ekonomi, bisnis, dan industri halal.

Dalam kesempatan itu, Haedar menegaskan bahwa penunjukan Muhadjir bukan dalam posisi sebagai Menko PMK.

Dalam susunan tim pengelola tambang tersebut, PP Muhammadiyah menunjuk Muhammad Sayuti sebagai sekretaris beserta anggota yang terdiri atas Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, M Nurul Yamin, dan M Azrul Tanjung.

Kepada awak media, Muhadjir Effendi mengaku baru mengetahui penunjukan dirinya sebagai ketua tim pengelola tambang Muhammadiyah.

“Saya malah baru tahu,” ujar dia.

BACA JUGA: Izin Tambang NU Masuk Proses Administrasi ESDM

Menko PMK itu mengatakan belum berencana berkomunikasi dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait dengan keputusan PP Muhammadiyah menerima hal tersebut.

“Belum, baru diumumkan tadi masa sudah mau (komunikasi dengan Menteri Investasi). Nanti saya kabari kalau sudah jalan,” kata dia.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan pada rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.

Keputusan tersebut disebutkan berdasar pada kajian dan masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dosen UIN Mataram
UIN Mataram Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Tottenham
Juara dengan Satu Tembakan, Kisah Unik Tottenham di Final Liga Europa 2024/2025
Dota 2
Delapan Tim Raksasa Dota 2 Lolos Langsung ke The International 2025
Kuliah Umum Nasional Telkom University Purwokerto, AI dan Dunia Akademik: Adaptasi, Kolaborasi, dan Peluang Masa Depan
Kuliah Umum Nasional Telkom University Purwokerto, AI dan Dunia Akademik: Adaptasi, Kolaborasi, dan Peluang Masa Depan
Honor of Kings
Honor of Kings Rilis Lagu "Semua Bisa" untuk Meriahkan IKL Spring 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
KDM tanggapi Tempo
KDM Tanggapi Artikel Tempo 'Habis Mulyono Terbitlah Mulyadi' : Ada yang Perlu Dikoreksi
Simon Tahamata
PSSI Resmi Tunjuk Simon Tahamata sebagai Head of Scouting
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Luka Modric
Resmi Berpisah, Luka Modric Tutup Perjalanan Gemilang Bersama Madrid

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.