BANDUNG,TM.ID: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menentukan status pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Dana Bos.
Penyidik akan melakukan gelar perkara dalam perkara tersebut untuk menentukan status pimpinan Al Zaytun itu.
“Perlu saya sampaikan bahwa dalam minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu
Ramadhan juga menyampaikan, pihaknya juga akan menghadirkan pihak internal maupun eksternal dalam gelar perkara itu.
Adapun pihak dari internal ini adalah Divkum Polri dan Itwasum Polri. Sedangkan dari pihak eksternal menghadirkan para ahli.
“Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum. Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan dirilis nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampakan, penyidik merencanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada pekan depan.
“Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)” kata Whisnu Hermawan PMJ News, Jumat (27/10/2024).
(Saepul/Budis)