Polri Minta Semua Pihak Hargai Vonis Bharada E

Penulis: distopia

bharada e
Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) harus dihargai oleh semua pihak.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi.

Namun, Dedi enggan mengomentari putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

Dedi juga belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

BACA JUGA: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu,” kata dia.

Sebelumnya, Dedi menyebut sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Siswa SMA terjebak kursi
Terjebak di Kerangka Kursi Rusak, Siswa SMA di Sumedang Panggil Damkar
Pelajar kritik jam malam
Pelajar Bekasi Kritik Kebijakan Jam Malam 'Tidak Semua yang Keluar Malam Negatif'
Spanyol vs Prancis
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2024/2025
Covid-19
KDM Tanggapi Covid-19 'Kita Sudah Terlatih'
Venue Piala Presiden Sudah Ditentukan, Bukan di Stadion GBLA
Venue Piala Presiden Sudah Ditentukan, Bukan di Stadion GBLA 
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Headline
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Gunung Tangkuban Parahu
Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
Portugal
Portugal Lolos ke Final UEFA Nations League 2024/2025 usai Bungkam Jerman 2-1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.