Polri Minta Semua Pihak Hargai Vonis Bharada E

bharada e
Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) harus dihargai oleh semua pihak.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi.

Namun, Dedi enggan mengomentari putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

Dedi juga belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

BACA JUGA: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu,” kata dia.

Sebelumnya, Dedi menyebut sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Kedekatan Verrell Fuji
Ivan Fadilla Restui Kedekatan Verrell Bramasta dengan Fuji, Ada Sinyal Jodoh?
Pasar Cisangkuy street food bandung
Kulineran di Bandung? Ini 5 Streat Food yang Wajib Kamu Datangi
Lakers
Kolaborasi Lakers X One Piece Siap Meriahkan Duel Sengit Saat Lawan Clippers!
emenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Kemenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Cek,Perbedaan Hino FM 260 JD dan FM 260 TI!

5

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.