Polresta Tanjungpinang Amankan 2 Mucikari Prostitusi Online

Penulis: Budi

prostitusi
(Antara)

Bagikan

TANJUNGPINANG,TM.ID : Dua perempuan mucikari prostitusi online berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI berhasil diamankan jajaran Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

“Ketiganya ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (24/2/2023).

Kapolresta menerangkan kejadian berawal ketika pelaku MS mengajak seorang korban anak perempuan di bawah umur dengan modus bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada tanggal 16 Februari 2023.

Mulanya pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan korban.

Pelaku MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan kendaraan roda empat.

“Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu wisma di Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari oleh MS,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Setelah melayani tamu di wisma itu, lanjut Kapolresta, MS dibantu rekan LTF kembali mendapatkan sembilan tamu lainnya yang harus dilayani korban. Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur,” ungkapnya.

BACA JUGA: Transaksi Ganja, WNA Asal Belarusia Diciduk Polres Denpasar

Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi mucikari. Ia memasang tarif Rp150 ribu per orang. MS mengambil jatah Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu.

“Sudah sekitar enam tahun menjadi mucikari,” kata MS.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.