Polresta Malang Tetapkan 7 Tersangka Aksi Perusakan Kantor Arema FC

aremania fc
(foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

MALANG,TM.ID: Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh itu.

“Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka,” kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023).

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.

Selanjutnya, MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.

BACA JUGA: KPK Panggil 7 Saksi Sasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.

“Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” kata dia.

Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

“Tersangka MFK, usia 37 tahun, warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH (34), warga Kecamatan Pujon, kami jerat dengan pasal yang sama,” kata Budi.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1) pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan.

Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga official store Arema FC. Official store Singo Edan itu mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.

Polisi secara keseluruhan mengamankan 115 orang usai kejadian tersebut, di mana 107 orang di antaranya diamankan di sekitar tempat kejadian perkara, sementara delapan lainnya diamankan di tempat berbeda.

Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya sebagai saksi. Sementara, dari 107 orang yang diamankan, 94 orang di antaranya tidak terlibat dan sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing, sedangkan 13 lainnya masih dilakukan pendalaman.

“Untuk 13 orang ini masih pendalaman karena ada di lokasi dan mengikuti aksi; tapi terkait peran, masih kami dalami dan sejauh ini belum ada bukti sehingga kami jadikan saksi,” tambahnya.

Budi menegaskan penetapan tujuh orang tersangka tersebut murni merupakan kasus pidana berupa perusakan dan penganiayaan dan tidak terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Ini murni kasus pidana terhadap perusakan Kantor Arema FC tidak ada keterkaitan dengan insiden Kanjuruhan,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah