Polres Sukabumi Tak Akan Beri Ruang Para Pelaku Premanisme

Penulis: Budi

premanisme
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SUKABUMI,TM.ID : Polres Sukabumi menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku aksi yang beraroma premanisme seperti aksi jasa penagih utang atau debt collector (mata elang) yang membentak polisi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang melalukan aksi premanisme seperti berkedok jasa penagih utang atau lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Sukabumi Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu, (25/2/2023).

Menurut Maruly, aksi premanisme berkedok jasa penagih utang seperti yang viral di media sosial beberapa hari lalu memang tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai membentak personel Bhabinkamtibmas serta melakukan pengancaman.

Ia pun sudah menginstruksikan kepada seluruh personelnya baik yang bertugas di lingkungan polres maupun polsek untuk meningkatkan pengawasan serta pengamanan dan tidak segan melakukan tindakan tegas apalagi sampai mengancam keselamatan masyarakat.

Harus diakui keberadaan preman maupun jasa penagih utang eksternal sangat meresahkan masyarakat karena selain mengancam keselamatan juga meresahkan dan membuat tidak nyaman warga yang tengah beraktivitas.

Lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penangkapan kepada mata elang yang melakukan penarikan unit sepeda motor secara ilegal kepada warga di Kecamatan Palabuhanratu.

“Segala bentuk perbuatan berbau premanisme pasti ditindak. Kami pun meminta kepada masyarakat agar berani melapor sehingga pelakunya bisa ditangkap,” tambahnya.

BACA JUGA: DPR Minta Kapolri Berantas Tindakan Premanisme

Maruly mengimbau para jasa penagih utang atau pun perusahaan jasa pembiayaan (leasing) agar dalam melakukan tindakan kepada kreditur macet sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak keluar aturan yang berlaku.

Selain itu, jika melakukan perampasan kendaraan penunggak pembayaran apalagi sampai melakukan pengancaman maka ia pastikan para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas dengan cara mempidanakannya.

Silakan pihak leasing kalau ada masalah degan kredit macet lakukan dengan mekanisme yang ada. Tidak dibenarkan untuk melakukan pengambilan secara paksa kendaraan karena itu masuk dalam hal perampasan dan bisa masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jemaah indonesia terancam batal umrah
Imbas Konflik Timur Tengah, Jemaah Indonesia Terancam Batal Umrah
Yuki Kato
Disorot Usai Bicara Soal Tekanan Sosial Menikah, Yuki Kato: Emang Kenapa Masuk Kepala Tiga?
Christin Novalia Simanjuntak
Meriah, Christin Gelar Potong Tumpeng Bersama Warga Cijengkol
Pasha Ungu
Pasha Ungu Naik Pitam Soal Kekerasan Kepada Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting
Polri Pahlawan Masa Kini
Heboh Video Polisi 'Pahlawan Masa Kini', Ini Kata Mabes Polri
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

2

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.