[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=w0LUqBeGBWI[/embedyt]
LUMAJANG,TM.ID: Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu pajak pasir elektrik. Tindakan ini dilakukan oleh empat orang sopir truk yang mengangkut pasir.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 50 kartu elektronik palsu, serta mesin dan sejumlah uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dedi Ardi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka ini bermula ketika salah satu dari mereka gagal melakukan pembayaran pajak pasir melalui kartu elektronik yang ternyata tidak terdaftar dalam aplikasi pajak.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kartu palsu ini sangat mirip dengan aslinya, sehingga sulit terdeteksi. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari seminggu setelah pihak berwenang menerima laporan tentang kartu palsu tersebut.
Dari sekitar 495 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya empat orang yang terlibat dalam pembuatan kartu palsu ini. Karena tindakan mereka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Keempat tersangka ini dapat dihadapkan pada hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.