Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba, 8 Pelaku Diamankan

Penulis: Budi

Kabareskrim Tegaskan Berantas Narkoba
Ilustras-Narkoba (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2023.

“Ada sebanyak tujuh kasus dan delapan orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Wirdhanto, Senin (7/8/2023).

Wirdhanto juga mengungkapkan, kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda, sesuai dengan wilayah peredaran mereka.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis pil ekstacy seberat 3,06 Gram, narkotika jenis obat terlarang tertentu sebanyak 6.075 butir dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000.

“Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal narkotika Undang-undang Republik Indonesia,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.

“Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi atas kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar atas keberhasilannya dalam membongkar jaringan narkotika dengan mengamankan delapan tersangka.

BACA JUGA: 92 Narkoba Jenis Baru di Indonesia, Ada Sabu Super dari Myanmar!

Jeratan Pasal UU Narkotika

Adapun para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.”

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, kmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.”

Selanjutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197.  “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.