BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengonfirmasi telah menerima laporan kasus seorang kepala desa (kades) yang diduga serobot lahan seluas 1,6 hektar milik petani di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan pihaknya sedang memproses laporan tersebut.
“Kami telah menerima pengaduan dari petani terkait dugaan pengambilalihan lahan secara tidak sah oleh oknum kepala desa setempat,” jelas Teguh, mengutip akun Instagram resmi Humas Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA
Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari
Bulog Beli Gabah Petani Purwakarta Rp6.500 per Kg, Lebih Tinggi dari Tengkulak
Petani Garap Lahan 23 Tahun Kini Terancam Kehilangan Hak
Korban bernama Ujang mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 2002. Ia menduga Kepala Desa Selawangi telah menjual tanahnya kepada pihak ketiga tanpa memberikan kompensasi.
Didampingi kuasa hukum dari Hendra Octaviandi & Partners, Ujang melaporkan tiga poin pelanggaran, yaitu penyerobotan lahan, perusakan tanaman, dan pengabaian hak ekonomi petani.
“Kami akan memperjuangkan keadilan hingga tuntas,” tegas perwakilan tim hukum pendamping.
Polres Bogor saat ini sedang mengumpulkan bukti dan akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Disebutkan, kasus kades serobot lahan petani ini menjadi ujian bagi penegakan hukum agraria di wilayah Bogor.
(Aak)