Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Oknum Imigrasi!

Penulis: Saepul

TPPO PENJUALAN GINJAL
foto (PMJ News)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Penjualan ginjal dari oknum imigrasi.

“Oleh karenanya, sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Penetapan tersangka TPPO penjualan ginjal keseluruhan ada 15 orang, diantaranya 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang diantaranya oknum petugas imigrasi.

“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” lanjut Hengki.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dalam kasus ini, dengan 9 orang sindikat dalam negeri yang bertugas merekrut, menampung, mengatur keberangkatan calon korban.

BACA JUGA: Polri Tindak Aipda M, Oknum Polisi yang Terlibat TPPO Penjualan Ginjal

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Tersangka oknum anggota polisi, Aipda M bukan menjadi bagian dari sindikat. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencoba menghilangkan dan merintangi proses penyidikan.

Kemudian polisi menangkap oknum pegawai imigrasi berinisial AH, karena sudah menyalahi wewenang dalam tugasnya. AH menerima uang dari kasus TPPO penjualan ginjal untuk meloloskan calon korban terbang ke Kamboja.

Lalu ada tersangka berinisal H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kasus TPPO penjualan ginjal sindikat Kamboja telah berjalan sejak tahun 2019. para tersangka sudah meraup keuntungan dengan kejahatan ini Rp 24,4 miliar.

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Beras Dunia
Indonesia Setop Impor, Sebabkan Harga Beras Dunia Turun
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Hadiri Acara Doa Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi
BYD SEAL asap
Asap Putih Keluar dari BYD Seal di Jakbar, karena Masalah Charging?
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono Akui Salah Pilih Prioritas!
byd debza d9 phev
Alphard Hybrid Patut Waspada, BYD Beri Sinyal Kehadiran Denza D9 PHEV di Indonesia!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.