Polisi Tangkap Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan

Penulis: usamah

Polisi Tangkap Presiden Korsel
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Instagram - @sukyeol.yoon)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas penegak hukum (polisi) Korea Selatan akhirnya menangkap Presiden yang dipecat, Yoon Suk Yeol pada, Rabu (15/1/2025) terkait darurat militer bulan lalu.

Yoon mengeluhkan bahwa negara hukum telah runtuh, namun tetap mematuhi surat perintah penahanan.

Hal tersebut demi mencegah bentrokan antara petugas dan pasukan keamanan kepresidenan. Yoon dibawa ke Kantor Investigasi Korupsi di Gwacheon, dilansir dari AP News.

Yoon ditahan setelah ratusan petugas penegak hukum gagal menangkapnya pada upaya pertama. Pengacara Yoon berusaha mencegah penahanan, tetapi badan tersebut menolak.

Yoon telah bersembunyi di kediamannya di Seoul selama beberapa minggu, bersumpah melawan upaya pemecatannya. Ia membenarkan penerapan darurat militer pada 3 Desember sebagai tindakan sah untuk melawan oposisi yang dianggapnya anti-negara.

Upaya penahanan pertama pada 3 Januari digagalkan oleh pasukan keamanan kepresidenan. Dalam upaya kedua, petugas menggunakan tangga untuk memanjat bus yang diparkir sebagai penghalang di gerbang kompleks.

Setelah berjam-jam kebuntuan, petugas berhasil mendekati gerbang logam dekat kediaman Yoon. Meskipun ada surat perintah penahanan, pasukan keamanan kepresidenan tetap melindungi Yoon dengan menghalangi akses menggunakan kendaraan.

Jika Yoon berhasil ditangkap, penyelidik akan meminta izin untuk penangkapan resmi, jika tidak, ia akan dibebaskan setelah 48 jam. Pemerintah sementara Korea Selatan meminta agar tidak ada bentrokan fisik antara pasukan penegak hukum dan pasukan keamanan kepresidenan.

Partai Demokrat oposisi yang menggerakkan pemecatan Yoon menyerukan agar pasukan kepresidenan mundur. Badan Kepolisian Nasional merencanakan operasi penahanan besar dengan kemungkinan lebih dari seribu petugas dikerahkan.

Pengacara Yoon mengklaim surat perintah penahanan tidak sah berdasarkan undang-undang yang melindungi lokasi terkait rahasia militer. Protes pro dan kontra terhadap penahanan Yoon berlangsung di dekat kediamannya.

BACA JUGA: Akibat Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Korsel Berkabung 7 Hari

Pendukung Yoon bersumpah untuk melindunginya, sementara pihak lain menyerukan penangkapannya. Nasib Yoon kini bergantung pada keputusan Pengadilan Konstitusi mengenai apakah ia akan dipecat atau dikembalikan ke jabatan.

Sidang pertama pengadilan berlangsung singkat karena Yoon menolak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada, Kamis (16/1/2025), dengan atau tanpa kehadiran Yoon.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
haji 2025-2
Pemberangkatan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina Terlambat, Ini Kata Kemenag
JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial
JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial
UJIAN NASIONAL diganti TKA
Resmi, UN Diganti TKA Tahun Ini Diterapkan di SMA/SMK
petasan balon udara
Balon Udara Berisi Petasan Jatuh di Pekarangan Rumah Warga Ponorogo
Kesepakatan IEU-CEPA Rampung
Bebas Hambatan, Kesepakatan IEU-CEPA Rampung, Ekspor Diproyeksi Naik
Berita Lainnya

1

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

2

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Portugal
Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Jerman vs Prancis
Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Belanda
Timnas Belanda Bungkam Finlandia 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.