Polisi Tangkap Enam Pelaku Rudapaksa di Sukabumi

rudapaksa
(web)

Bagikan

SUKABUMI,TM.ID : Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya berhasil menangkap enam terduga pelaku rudapaksa atau pelecehan seksual di wilayah Kabupaten Sukabumi yang mayoritas korbannya merupakan anak di bawah umur.

“Kasus rudapaksa yang kami ungkap ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir, saat ini enam tersangka sudah dimintai keterangan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut mereka ditahan di sel Mapolres Sukabumi sembari menunggu sidang,” kata Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis, (6/4/2023).

Adapun enam tersangka yang ditangkap atas kasus rudapaksa dan pelecehan seksual tersebut pertama adalah AT (56) warga Kecamatan Cikidang yang korbannya adalah NN (22) yang merupakan anak tiri tersangka. Modus yang dilakukan tersangka adalah memaksa anak tirinya untuk bersetubuh dengan di bawah ancaman, aksi bejat AT kepada korban sudah dilakukannya sebanyak dua kali.

Kemudian, pria paruh baya berinisial DD (53) warga Kecamatan Surade tega merudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka ini bahkan sudah dilakukan tiga kali dengan modus mengajak main korban ke rumahnya.

Selanjutnya, DF (38) warga Kecamatan Cidahu yang merupakan guru agama ini nekat melecehkan anak didiknya sendiri yakni seorang pelajar perempuan yang baru berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah pura-pura mengajar gerakan sholat, namun tiba-tiba tersangka berkata “saat ini banyak kasus pelecehan seksual” sembari mempraktikkan aksi pelecehan tersebut kepada korban di depan rekan-rekannya.

BACA JUGA: Mengenaskan, Sukabumi Jabar Membuka Tahun Baru 2023 dengan Sejumlah Kasus Rudapaksa

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun menangkap seorang lansia berinisial ET (69) warga Kecamatan Simpenan yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksinya itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumahnya.

Selanjutnya, seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri sebanyak tiga kali di rumah tersangka di Kecamatan Lengkong. Aksi bejat tersangka NS (37) kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukannya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan membelikan baju baru.

Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA (25) yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya.

Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!