Polisi Selidiki Laporan Kasus Aiman Secara Transparan

Penulis: Saepul

polisi aiman
foto (Instagram/@aimanwitjaksono)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jurnalis senior, Aiman Witjaksono dilaporkan ke pihak kepolisian perihal menyebut tak netral dan berspekulasi mendukung Capres-Cawapres. Polda Metro Jaya dalam kasus itu menyatakan, akan terbuka untuk menuntaskan perkara.

“Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yg terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam 6 Laporan Polisi tersebut,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melansir Tribata News, Minggu (19/11/23).

Ade mengungkap, pihaknya melakukan pengusutan dalam kasus Aiman yang berjalan dengan SOP yang ada.

BACA JUGA: Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Panggil Wamenkumham Sebagai Saksi

“Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah mas. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sidak sesuai SOP dan regulasi yang berlaku. Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi, yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan barisan mahasiswa Jakarta melaporkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkenaan dengan unggahan  perihal pernyataan polisi yang diperintah komandan untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.

“Pelapor pada 13 November 2023 sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Pelaporan terhadap Aiman telah teregister dengan omor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pengenaan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Trunuyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/11/2023).

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.