Polisi Selidiki Laporan Kasus Aiman Secara Transparan

polisi aiman
foto (Instagram/@aimanwitjaksono)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jurnalis senior, Aiman Witjaksono dilaporkan ke pihak kepolisian perihal menyebut tak netral dan berspekulasi mendukung Capres-Cawapres. Polda Metro Jaya dalam kasus itu menyatakan, akan terbuka untuk menuntaskan perkara.

“Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yg terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam 6 Laporan Polisi tersebut,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melansir Tribata News, Minggu (19/11/23).

Ade mengungkap, pihaknya melakukan pengusutan dalam kasus Aiman yang berjalan dengan SOP yang ada.

BACA JUGA: Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Panggil Wamenkumham Sebagai Saksi

“Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah mas. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sidak sesuai SOP dan regulasi yang berlaku. Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi, yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan barisan mahasiswa Jakarta melaporkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkenaan dengan unggahan  perihal pernyataan polisi yang diperintah komandan untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.

“Pelapor pada 13 November 2023 sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Pelaporan terhadap Aiman telah teregister dengan omor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pengenaan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Trunuyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/11/2023).

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cod online shop
Pengertian Istilah dan Sejarah COD di Indonesia, Lahir dari Keraguan Online Shop
Program Pompanisasi
Jawa Barat Genjot Program Pompanisasi, Target 100 Persen Selesai Juli
Film Yuni
Film 'Yuni' Soroti Praktik Tes Keperawanan
Persib Ambil Keputusan Untuk Nasib Tyronne del Pino
Berbekal Statistik Apik di Liga Thailand, Persib Ambil Keputusan Untuk Nasib Tyronne del Pino
Stadion GBLA homebase resmi Persib
Segera Dipercantik, Stadion GBLA Resmi Dikelola Persib 30 Tahun ke Depan
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

3

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Belanda Vs Austria Group D Euro 2024
Headline
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Dani Olmo Man of the Match Spanyol vs Jerman
Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024