Polisi Selidiki Laporan Kasus Aiman Secara Transparan

Penulis: Saepul

polisi aiman
foto (Instagram/@aimanwitjaksono)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jurnalis senior, Aiman Witjaksono dilaporkan ke pihak kepolisian perihal menyebut tak netral dan berspekulasi mendukung Capres-Cawapres. Polda Metro Jaya dalam kasus itu menyatakan, akan terbuka untuk menuntaskan perkara.

“Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yg terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam 6 Laporan Polisi tersebut,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melansir Tribata News, Minggu (19/11/23).

Ade mengungkap, pihaknya melakukan pengusutan dalam kasus Aiman yang berjalan dengan SOP yang ada.

BACA JUGA: Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Panggil Wamenkumham Sebagai Saksi

“Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah mas. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sidak sesuai SOP dan regulasi yang berlaku. Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi, yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan barisan mahasiswa Jakarta melaporkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkenaan dengan unggahan  perihal pernyataan polisi yang diperintah komandan untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.

“Pelapor pada 13 November 2023 sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Pelaporan terhadap Aiman telah teregister dengan omor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pengenaan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Trunuyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/11/2023).

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Polres Garut Grebek Warung
Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Dorong Sekolah Rakyat, Wujudkan Pendidikan Merata
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.