Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon

Penulis: Aak

penghasilan bos Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
(Instagram BPBD Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan pihaknya masih mendata penghasilan bos tambang galian C Gunung Kuda, hingga hari terjadinya tragedi longsor.

Penyidikan kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang menewaskan belasan orang terus dikembangkan Polresta Cirebon.

“Kami masih mengumpulkan data pendapatan tambang hingga saat longsor terjadi,” kata Sumarni di Cirebon, sepeeti dilansir Antara, Senin (3/6/2025).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu AK selaku pemilik tambang yang juga Ketua Koperasi Al-Azariyah, serta AK selaku Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Kami meminta pertanggungjawaban pemilik tambang dan KTT sebagai pengawas operasional,” tegas Sumarni.

Penyidik sedang menelusuri validitas sertifikasi KTT yang bersangkutan melalui dinas terkait. Mereka juga mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.

“Proses penyidikan masih terbuka, termasuk pemeriksaan apakah pengawasan dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.

BACA JUGA

Korban Tewas Longsor Tambang Cirebon Bertambah Jadi 20 Orang

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

Kapolresta mengungkapkan, Dinas ESDM Jabar sebelumnya telah mengeluarkan teguran untuk menghentikan aktivitas tambang Gunung Kuda Cirebon, tetapi diabaikan bos galian C ini.

“Ini menjadi salah satu fokus penyelidikan kami,” ujar Sumarni.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi juga menerapkan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian.

“Kami akan menelusuri semua unsur, baik pelanggaran administratif maupun pidana dalam kasus ini,” pungkas Kapolresta.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
profil Hermanto Tanoko
Tajir Melintir! Ini Profil Hermanto Tanoko Pemilik Distributor Puma hingga Levi’s
Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1
Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1
KARYAWAN BANK BOBOL JUDOL
Demi Judol, Karyawan Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Headline
pemakzulan gibran
Pemakzulan Gibran Menguak! Pimpinan DPR Terima Surat Purnawirawan TNI
Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat
Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.