CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan pihaknya masih mendata penghasilan bos tambang galian C Gunung Kuda, hingga hari terjadinya tragedi longsor.
Penyidikan kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang menewaskan belasan orang terus dikembangkan Polresta Cirebon.
“Kami masih mengumpulkan data pendapatan tambang hingga saat longsor terjadi,” kata Sumarni di Cirebon, sepeeti dilansir Antara, Senin (3/6/2025).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu AK selaku pemilik tambang yang juga Ketua Koperasi Al-Azariyah, serta AK selaku Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Kami meminta pertanggungjawaban pemilik tambang dan KTT sebagai pengawas operasional,” tegas Sumarni.
Penyidik sedang menelusuri validitas sertifikasi KTT yang bersangkutan melalui dinas terkait. Mereka juga mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.
“Proses penyidikan masih terbuka, termasuk pemeriksaan apakah pengawasan dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.
BACA JUGA
Korban Tewas Longsor Tambang Cirebon Bertambah Jadi 20 Orang
Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi
Kapolresta mengungkapkan, Dinas ESDM Jabar sebelumnya telah mengeluarkan teguran untuk menghentikan aktivitas tambang Gunung Kuda Cirebon, tetapi diabaikan bos galian C ini.
“Ini menjadi salah satu fokus penyelidikan kami,” ujar Sumarni.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Polisi juga menerapkan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian.
“Kami akan menelusuri semua unsur, baik pelanggaran administratif maupun pidana dalam kasus ini,” pungkas Kapolresta.
(Aak)