Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon

Penulis: Aak

Setoran PAD Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
(Instagram BPBD Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan pihaknya masih mendata penghasilan bos tambang galian C Gunung Kuda, hingga hari terjadinya tragedi longsor.

Penyidikan kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang menewaskan belasan orang terus dikembangkan Polresta Cirebon.

“Kami masih mengumpulkan data pendapatan tambang hingga saat longsor terjadi,” kata Sumarni di Cirebon, sepeeti dilansir Antara, Senin (3/6/2025).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu AK selaku pemilik tambang yang juga Ketua Koperasi Al-Azariyah, serta AK selaku Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Kami meminta pertanggungjawaban pemilik tambang dan KTT sebagai pengawas operasional,” tegas Sumarni.

Penyidik sedang menelusuri validitas sertifikasi KTT yang bersangkutan melalui dinas terkait. Mereka juga mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.

“Proses penyidikan masih terbuka, termasuk pemeriksaan apakah pengawasan dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.

BACA JUGA

Korban Tewas Longsor Tambang Cirebon Bertambah Jadi 20 Orang

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

Kapolresta mengungkapkan, Dinas ESDM Jabar sebelumnya telah mengeluarkan teguran untuk menghentikan aktivitas tambang Gunung Kuda Cirebon, tetapi diabaikan bos galian C ini.

“Ini menjadi salah satu fokus penyelidikan kami,” ujar Sumarni.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi juga menerapkan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian.

“Kami akan menelusuri semua unsur, baik pelanggaran administratif maupun pidana dalam kasus ini,” pungkas Kapolresta.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.