BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ditpolairud Polda Bali telah memeriksa 13 saksi. Nahkoda kapal berinisial KA (30) yang dilaporkan dalam kasus ini masih berstatus saksi, Pascaterbaliknya kapal cepat (fast boat) Bali Dolphin Cruise II yang menewaskan tiga orang di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Selasa (5/8/2025) sore.
Tragedi ini terjadi saat kapal melayani rute Nusa Penida–Sanur dan dihantam ombak setinggi empat meter saat akan merapat. Kapal membawa 80 penumpang, termasuk 73 wisatawan asing, 2 warga lokal, dan 5 anak buah kapal (ABK). Korban tewas adalah dua turis asal Tiongkok, Shi Guo Hong (20) dan Hanqing (33), serta satu ABK, Kadek Adi Jaya Dinata (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Baca Juga:
Fastboat Bali Dolphin Cruise 2 Terbalik, Menhub Perintahkan Penanganan Cepat
Tak Lama ke Indonesia? Intip Spesifikasi dan Harga BYD Atto 2 di Malaysia
Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari agen perjalanan yang membawa rombongan korban. Para saksi yang dimintai keterangan mencakup korban selamat, pengelola kapal, saksi ahli, dan nahkoda kapal. Status kasus kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun penetapan tersangka menunggu gelar perkara.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menjelaskan diperlukan minimal lima saksi dan alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka. “Kami akan gelar perkara untuk memastikan apakah kejadian ini disebabkan human error atau faktor alam. Jika bukti dan saksi cukup, baru kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
Pemilik agen perjalanan, Sheng Hanning, menyatakan tidak menuntut banyak, hanya berharap keselamatan wisatawan menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya antisipasi, seperti kewajiban memakai pelampung keselamatan di kapal. (_usamah kustiawan)