BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 26 motor hasil penggerebekan tempat penampungan sepeda motor yang diduga berasal dari sitaan debt collector diamankan polisi.
Sejumlah motor yang digerebek tersebut tidak memiliki surat-surat. Penggerebekan sendiri dilakukan di sebuah lahan kosong yang berada di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor oleh anggota kepolisian dari Polresta Bogor Kota pada Senin (28/4/2025) malam.
“Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah (Bogor) Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota,” kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, dikutip Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan sejumlah motor yang diamankan dari tempat penampungan itu berasal dari sitaan para debt collector. Seharusnya kata dia, motor itu diserahkan langsung kepada pihak leasing.
Namun diduga, para mata elang sengaja menimbun motor-motor itu di satu tempat. Polisi hingga kini masih mendalami alasan debt collector menyimpan motor sitaan tersebut.
Baca Juga:
Kepepet Biaya Nikah, Dua Sejoli Nekat Curi Motor di Kabupaten Bandung
Subsidi Motor Listrik Masih Ngegantung, Imbasnya Daya Beli Turun?
“Nah ini yang masih kita dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama (di lokasi) tapi kok nggak diserahkan ke leasing, jadi ditimbun di situ oleh debt kolektor, itu yang didalami,” imbuhnya.
Adapun 26 motor yang diamankan selanjutnya diangkut ke Mapolresta Bogor Kota.
“Memang awal penyelidikan oleh Polsek Bogor Utara dulu, ditemukan seperti itu, kita selidik, kita sampaikan kepada pimpinan. Kemarin juga diturunkan dalmas untuk angkut motornya,” tutup Agus.
(Virdiya/Usk)