Polisi: Ada 3 Produsen Pemalsu Takaran MinyaKita, Salah Satunya di Jabar

Penulis: Vini

Polri selidiki MinyaKita
(Teropongmedia/Vini)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satgas Pangan Polri selidiki temuan dan informasi terkait minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut penemuan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. ,” ucap Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

“Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” imbuhnya.

Brigjen Pol. Helfi jabarkan tiga nama produsen yang terlibat, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Brigjen Pol. Helfi.

BACA JUGA:

Kurangi Takaran, Mentan Perintahkan Tiga Perusahaan Minyakita Disegel

Mentan Temukan Minyakita Disunat: Kemasan 1 Liter Isi Hanya 800 Mililiter!

Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo iran
Iran Menyerang, Prediksi Prabowo Tak Meleset?
Virus Hanta
Waspada! Virus Hanta Pertama Muncul di KBB, Dinkes Lakukan Investigasi dan Tangkap 12 Tikus
Pemain Naturalisasi Persib
Ditanya Soal Kemungkinan Merekrut Pemain Naturalisasi, Begini Jawaban Bojan Hodak
Cara Benidektus Adiprianto Untuk Menggenjot Program Pemulihan Para Pemain Persib 
Cara Benidektus Adiprianto Untuk Menggenjot Program Pemulihan Para Pemain Persib 
sekolah rakyat usung pendidikan 24 jam
Sekolah Rakyat Usung Pendidikan 24 Jam, Pembentukan Karakter Hingga Penyembuhan Luka Batin Siswa
Berita Lainnya

1

Bandung Rasa Bangkok Thailand

2

Lelaki Tua dan Tangga Kota

3

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

4

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
Wamensos
Wamensos Sebut Anak Orang Miskin Sudah Pasti Miskin, Netizen Murka!
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.