Polemik Renovasi, Disbudpar Kota Bandung: Bangunan Wyata Guna Bukan Cagar Budaya!

Penulis: Aak

Dispudpar Kota Bandung Bangunan Wyata Guna bukan Cagar Budaya - Dok Kemensos RI
Dispudpar Kota Bandung menegaskan bangunan Wyata Guna bukan cagar budaya (Dok Kemensos RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan Sentra Wyata Guna tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya yang dilindungi Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pro-kontra renovasi gedung sekolah luar biasa (SLB) yang sedang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Wyata Guna belum pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota,” tegas Kepala Disbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin, Senin (19/5/2025).

Pernyataan ini sekaligus mengkonfirmasi legalitas proses renovasi yang dilakukan pemerintah pusat.

Kepala Sentra Wyata Guna Sri Harijati menjelaskan, relokasi sementara siswa SLB ke Cicendo semata-mata untuk menjamin keselamatan selama proses rehabilitasi gedung.

“Penataan ruangan dilakukan agar lingkungan belajar lebih aman dan layak bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.

BACA JUGA

Keterbatasan Lahan, Sekolah Rakyat di Bandung Dibangun di Dua Lokasi

Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin

Plt Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna A. Damanik turut menegaskan tidak ada unsur pengusiran dalam proses ini.

“Relokasi bersifat sementara selama renovasi. Kami pastikan hak pendidikan anak disabilitas tetap terpenuhi secara adil,” tegas Jonna.

Pihaknya memastikan bangunan SLB akan tetap difungsikan sebagai sarana pendidikan setelah renovasi selesai, tanpa perubahan alih fungsi.

Proses pembelajaran direncanakan akan kembali normal di lokasi semula setelah seluruh pekerjaan perbaikan dinyatakan aman.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.