Polemik Kebun Binatang, Pemkot Bandung Layangkan Surat Peringatan Terakhir

Penulis: Budi

kebun binatang
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung terkait sewa menyewa. 

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tidak membayar kewajibannya, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Aset Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 November 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975. 

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 November 1987. 

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 November 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 November 1997.

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 November 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku (Wali Kota Bandung) kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama (Yayasan Margasatwa Tamansari) yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

BACA JUGA: Gertakan Pemkot Bandung Tak Pengaruhi Jumlah Kunjungan Kebun Binatang Bandung

“Tentunya yang dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini milik Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.

Soal satwa yang ada di kebun binatang, Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).

“Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi,” ujarnya.

Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut, bukan hanya milik negara tapi ada juga milik yayasan.

“Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, ” jelas Ema.

Soal isu alih fungsi, Ema menangkis hal tersebut. Kawasan itu akan tetap jadi konservasi bagi hewan.

“Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetapkan itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang,” pungkasnya.

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PSIM Jogja akhirnya menunjuk pelatih kepala asal Belanda, Jean-Paul Van Gastel untuk mengarungi Liga 1 musim 2025/2026. Kesamaan visi dan proyeksi jangka panjang jadi alasan PSIM Jogja menunjuk pelatih sarat pengalaman itu. Kehadiran sosok asal Breda ini menjadi gebrakan besar bagi Laskar Mataram, mengingat rekam jejaknya yang mentereng di level Eropa. Van Gastel memiliki karier gemilang sebagai pemain, termasuk meraih gelar Eredivisie bersama Feyenoord dan lima kali membela timnas Belanda. Reputasinya sebagai pelatih terbangun saat menjadi asisten dari nama-nama besar seperti Ronald Koeman dan Giovanni Van Bronckhorst di Feyenoord. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Manajer PSIM Jogja, Razzi Taruna memilih Van Gastel untuk melatih Rafinha dan rekan-rekannya. "Dia sempat jadi asistennya Ronald Koeman, Fred Rutten dan Giovanni van Bronckhorst di divisi 1 Belanda," jelas Razzi dalam laman resmi klub. Puncak prestasinya sebagai pelatih kepala adalah saat sukses membawa klub NAC Breda promosi ke Eredivisie, kasta tertinggi Liga Belanda. Setelah itu, ia menangani klub di Liga Super China, Ghuangzhou City, dan terakhir menjabat sebagai asisten pelatih di klub raksasa Turki, Besiktas. Razzi mengakui bahwa proses negosiasi untuk mendatangkan Van Gastel berjalan alot karena level pengalamannya yang tinggi. Namun, faktor penentu di balik kesepakatan ini adalah kepercayaan sang pelatih terhadap visi dan proyek jangka panjang yang ditawarkan oleh Laskar Mataram. "Beliau sangat percaya dengan proyek ini. Ini yang paling penting," ujar Razzi. Untuk musim perdananya di Liga 1, manajemen PSIM menargetkan stabilitas tim sebagai prioritas utama. PSIM Jogja optimistis mampu mencapai target tersebut dan bahkan memberi kejutan di kasta tertinggi sepak bola Indonesia. "Untuk target, pastinya seperti yang selalu kita sampaikan, bahwa untuk musim pertama ini, PSIM mengincar stabilitas. Artinya, kita mau bertahan dengan nyaman, tidak mau setiap minggunya berada di zona degradasi," pungkas Razzi.
Sesuai Visi dan Proyek Jangka Panjang, PSIM Jogja Tunjuk Nakhoda Baru 
Pergi Tinggalkan Persib, Rachmat Irianto Pulang Ke Persebaya 
Pergi Tinggalkan Persib, Rachmat Irianto Pulang Ke Persebaya 
Manchester City
Manchester City Sukses Tekuk Wydad Casablanca 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Sanksi penjual miras
Penjual Miras Kian Licin, Satpol PP Cianjur Minta Sanksi Diperberat
Merelokasi warga Tanah Bergerak
Warga Desa Pasir Munjul Purwakarta yang Terdampak Tanah Bergerak Akan Direlokasikan
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

3

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

4

Dicap Kota Termacet, Farhan Bakal Temui Pemerintah Pusat, Desak Penyelesaian Proyek Flyover Nurtanio

5

Atasi Pengangguran & Cegah Kemiskinan Baru, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Dukung Job Fair Disnaker Bandung 2025
Headline
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia
Real Madrid
Ditahan Imbang Al Hilal 1-1, Real Madrid Gagal Raih Poin Penuh
Timnas Voli Putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Menang Dramatis Usai Taklukkan Thailand 3-2
PDIP tulis ulang sejarah
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Usai Fadli Zon Hapus Perkosaan Massal 1998

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.