Polda Sulteng Amankan Satu Tersangka Terakhir Kasus Asusila di Parigi Moutong

kasus asusila
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono.(net)

Bagikan

PALU,TM.ID : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menangkap tersangka terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

“Polisi sudah mengamankan satu tersangka terakhir yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (10/6/2023).

Tersangka terakhir yang ditangkap adalah seorang pria berinisial AW, yang berhasil diamankan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat.

Menurut Djoko, saat ini tersangka sudah dalam perjalanan menuju Kota Palu melalui jalur darat. Proses pengamanan tersangka AW ini menjadi penangkapan terakhir dalam rangkaian pengejaran DPO terkait kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap dua DPO lainnya yang melarikan diri ke luar Provinsi Sulteng. Tersangka AA (27) berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sementara tersangka AS (26) berhasil diamankan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Asusila di SulTeng

Melalui hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus ini. Di antara mereka, terdapat MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang menjabat sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), serta tersangka dengan inisial A, AS, dan AA.

Penangkapan semua tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari berbagai daerah. Dengan penangkapan mereka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan kasus asusila ini dapat diselesaikan dengan baik.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus bekerja untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengelolaan Stadion GBLA
PT Persib Bandung Bermartabat Resmi Tandatangani Pengelolaan Stadion GBLA
Laut Indonesia
4 Laut Terdalam Indonesia Ini Akan Buat Anda Tercengang!
Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan
Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan
Insiden Pengejaran Mobil Sebabkan Pengendara Motor-Cover
Insiden Pengejaran Mobil Sebabkan Pengendara Motor Tersenggol dan Terjatuh
Koleksi karya Versace
Menilik Koleksi Karya Versace yang Terinspirasi Seni Yunani Kuno!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Subsidi LPG 3 Kg
DPR Usulkan Pemberian Subsidi LPG 3 Kg Diganti Uang Tunai
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur