Polda Metro Jaya Amankan 20 Pengoplos Gas Elpiji

Polda Metro Jaya tangkap 20 pengoplos gas elpiji. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Polda Metro Jaya menangkap 20 orang terduga pelaku pengoplos gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

“Terkait kasus ini ada 20 tersangka yang bisa diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan, 20 tersangka tersebut terdiri dari tujuh orang pemilik toko, tujuh pelaku pengoplos gas LPG dan enam orang karyawan.

Para tersangka tersebut ditangkap pada penggerebekan yang dilakukan pada rentang waktu September 2022-November 2022 di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Dia menyebut, para tersangka menggunakan modus serupa yakni menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas, agar gas dari tabung tiga kilogram bisa berpindah ke tabung 12 kilogram.

“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram, yang merupakan subsidi, ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram yang merupakan non subsidi, tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka tersebut mengaku membeli gas subsidi tiga kilogram dengan harga Rp18.000-20.000.

Para tersangka ini kemudian menggunakan empat tabung gas untuk mengisi tabung gas 12 kilogram untuk dijual dengan harga Rp200.000-220.000. Sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp120.000-140.000 per tabung.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 626 tabung gas elpiji tiga kilogram, 267 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 11 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 12 regulator, enam alat suntik tabung gas dan sembilan unit kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya para tersangka ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot! Ini Link Streaming Swiss Vs Italia Babak 16 Besar Euro 2024
hukuman bagi orang yang berzina surat An-Nur ayat 2
Hukuman Bagi Orang yang Berzina Menurut Surat An-Nur Ayat 2
Kurasi Mindi Gelar Bazzar UMKM
Kurasi Mindi Gelar Bazzar UMKM Guna Angkat UMKM Go Digital
Jalan Sabang
Menjelajahi Pagi di Jalan Sabang, 5 Menu Sarapan Ini Wajib Dicoba
5 Pilar Penting Penurunan Stunting
Pj Wali Kota Bandung, Ungkap 5 Pilar Penting Penurunan Stunting.
Berita Lainnya

1

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

4

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

5

BSSN Ngaku Tidak Ada Tata Kelola soal Peretasan PDN, DPR: Kebodohan!
Headline
Argentina Vs Peru Copa America 2024
Argentina Vs Peru, Copa America 2024, Lionel Messi Masih Cedera
MotoGP Belanda 2024
Drama dan Kejutan di Kualifikasi MotoGP Belanda 2024
Olimpiade Paris
Jelang Olimpiade Paris 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Jalani Karantina Ketat
SYL 12 tahun penjara
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan