Polda Metro Jaya Amankan 20 Pengoplos Gas Elpiji

Polda Metro Jaya tangkap 20 pengoplos gas elpiji. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Polda Metro Jaya menangkap 20 orang terduga pelaku pengoplos gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

“Terkait kasus ini ada 20 tersangka yang bisa diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan, 20 tersangka tersebut terdiri dari tujuh orang pemilik toko, tujuh pelaku pengoplos gas LPG dan enam orang karyawan.

Para tersangka tersebut ditangkap pada penggerebekan yang dilakukan pada rentang waktu September 2022-November 2022 di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Dia menyebut, para tersangka menggunakan modus serupa yakni menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas, agar gas dari tabung tiga kilogram bisa berpindah ke tabung 12 kilogram.

“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram, yang merupakan subsidi, ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram yang merupakan non subsidi, tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka tersebut mengaku membeli gas subsidi tiga kilogram dengan harga Rp18.000-20.000.

Para tersangka ini kemudian menggunakan empat tabung gas untuk mengisi tabung gas 12 kilogram untuk dijual dengan harga Rp200.000-220.000. Sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp120.000-140.000 per tabung.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 626 tabung gas elpiji tiga kilogram, 267 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 11 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 12 regulator, enam alat suntik tabung gas dan sembilan unit kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya para tersangka ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva