Pol PP dan Damkar Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sidak Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi
(IG Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi)

Bagikan

SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran. Sidak ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk menegakkan Perda KTR. “Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR. Saat ini, target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya,” ujar Ayi di Sukabumi, Jumat (tanggal).

Menurut Ayi, tempat-tempat usaha tersebut termasuk dalam kawasan yang diatur oleh Perda KTR. Oleh karena itu, sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dengan melibatkan unsur kepolisian dan TNI.

“Ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR,” ujar Ayi, mengutp Antara, Sabtu (1/3/2025).

Selain melakukan pengawasan, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha dan pengunjung mengenai larangan merokok di kawasan tersebut.

Setelah sosialisasi, petugas memasang stiker bertuliskan KTR sebagai penanda bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan tanpa rokok.

Ayi menegaskan bahwa pengusaha harus memahami aturan dalam Perda KTR, termasuk sanksi bagi pelanggar. “Dalam Perda KTR, terdapat sanksi bagi yang melanggar, yaitu ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA

Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Lahan Pertanian Makin Sempit, Pemkot Sukabumi Andalkan Teknologi Tepat Guna

Saat ini, penegakan Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan. Namun, Ayi menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas ke depan.

“Ke depan, sanksi akan diberlakukan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Ayi menyatakan bahwa sosialisasi mengenai larangan dan sanksi dalam Perda KTR akan terus digencarkan. Selain kafe dan restoran, sasaran kegiatan ini meliputi tempat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan Perda KTR dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di tempat-tempat umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok,” pungkas Ayi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Masyarakat Karawang Bersatu
Pertambangan Karst PT MPB Berstatus Izin UKM, Diprotes Masyarakat Karawang Bersatu
Band Indie Astrolab, Hari Soebardja
Band Indie Astrolab Rilis EP Terbaru 'Transcending Time', Kolaborasi Mendiang Hari Soebardja
bluebird denza d9
Denza D9 Jadi Armada BlueBird, Pantes Dipilih Segala Mumpuni!
Zelenskyy Trump
Adu Mulut Zelenskyy dan Trump, Rusia: Mengigit Tangan Pemberi Makan!
Esemka promo
Esemka Promo, Tawarkan Diskon Mobil Bima 1.3 dengan Harga Mulai Rp110 Juta
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

4

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

5

Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Headline
Persebaya vs Persib
Persib Berantakan Dihajar Persebaya: Bajul Ijo Persembahkan Kemenangan untuk Sang Legendaris
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.