Pol PP dan Damkar Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok

Penulis: Aak

Sidak Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi
(IG Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi)

Bagikan

SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran. Sidak ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk menegakkan Perda KTR. “Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR. Saat ini, target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya,” ujar Ayi di Sukabumi, Jumat (tanggal).

Menurut Ayi, tempat-tempat usaha tersebut termasuk dalam kawasan yang diatur oleh Perda KTR. Oleh karena itu, sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dengan melibatkan unsur kepolisian dan TNI.

“Ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR,” ujar Ayi, mengutp Antara, Sabtu (1/3/2025).

Selain melakukan pengawasan, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha dan pengunjung mengenai larangan merokok di kawasan tersebut.

Setelah sosialisasi, petugas memasang stiker bertuliskan KTR sebagai penanda bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan tanpa rokok.

Ayi menegaskan bahwa pengusaha harus memahami aturan dalam Perda KTR, termasuk sanksi bagi pelanggar. “Dalam Perda KTR, terdapat sanksi bagi yang melanggar, yaitu ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA

Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Lahan Pertanian Makin Sempit, Pemkot Sukabumi Andalkan Teknologi Tepat Guna

Saat ini, penegakan Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan. Namun, Ayi menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas ke depan.

“Ke depan, sanksi akan diberlakukan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Ayi menyatakan bahwa sosialisasi mengenai larangan dan sanksi dalam Perda KTR akan terus digencarkan. Selain kafe dan restoran, sasaran kegiatan ini meliputi tempat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan Perda KTR dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di tempat-tempat umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok,” pungkas Ayi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.