Pol PP dan Damkar Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok

Penulis: Aak

Sidak Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi
(IG Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran. Sidak ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk menegakkan Perda KTR. “Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR. Saat ini, target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya,” ujar Ayi di Sukabumi, Jumat (tanggal).

Menurut Ayi, tempat-tempat usaha tersebut termasuk dalam kawasan yang diatur oleh Perda KTR. Oleh karena itu, sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dengan melibatkan unsur kepolisian dan TNI.

“Ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR,” ujar Ayi, mengutp Antara, Sabtu (1/3/2025).

Selain melakukan pengawasan, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha dan pengunjung mengenai larangan merokok di kawasan tersebut.

Setelah sosialisasi, petugas memasang stiker bertuliskan KTR sebagai penanda bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan tanpa rokok.

Ayi menegaskan bahwa pengusaha harus memahami aturan dalam Perda KTR, termasuk sanksi bagi pelanggar. “Dalam Perda KTR, terdapat sanksi bagi yang melanggar, yaitu ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA

Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Lahan Pertanian Makin Sempit, Pemkot Sukabumi Andalkan Teknologi Tepat Guna

Saat ini, penegakan Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan. Namun, Ayi menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas ke depan.

“Ke depan, sanksi akan diberlakukan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Ayi menyatakan bahwa sosialisasi mengenai larangan dan sanksi dalam Perda KTR akan terus digencarkan. Selain kafe dan restoran, sasaran kegiatan ini meliputi tempat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan Perda KTR dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di tempat-tempat umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok,” pungkas Ayi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kades sinjai
Aksi Kades Sinjai Bikin Netizen Meradang, Trabas Jalan Cor dan Masuk Masjid dengan Sepatu!
pelemparan kereta
Viral Pelemparan Batu pada Kereta Api Sancaka, Ini Ancaman Hukum dari KAI!
pembunuan notaris bekasi
6 Tersangka Pembunuh Notaris Bekasi Terancam Hukuman Mati
Parkir Liar Marak, Farhan Geram
Wali Kota Bandung Minta ASN Tak Antimedia
Tersangka Perusakan Rumah Singgah
Istri Tersangka Perusakan Rumah Singgah Minta Bantuan Gubernur Jabar, Ini Tanggapan KDM
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

4

Donald Trump Surati Prabowo, Tetapkan Kenaikan Tarif Baru Hingga 32%

5

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Fluminense vs Chelsea Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.