PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres akan debacakan MK Senin mendatang. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Zainuddin Paru mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baginya, kewenangan untuk mengubah batas usia capres merupakan wewenang DPR lantaran kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materiel UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) Mendatang.

BACA JUGA : Mahfud MD Serahkan Polemik Batas Usia Capres-Cawapres ke Hakim MK

Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang tersebut. Pada pasal yang digugat, usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Namun, pasal tersebut tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

“Batas usia capres/cawapres pada prinsipnya adalah open pegal policy, yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR). Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Zainuddin dalam keterangan resminya, Selasa (10/10).

Zainuddin menegaskan sosok capres atau cawapres bukan dilihat semata-mata soal usia maupun kepentingan pribadi, dinasti, oligarki ataupun relawan. Baginya, capres dan cawapres yang maju Pilpres harus memiliki kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Karena itu, ia mengingatkan supaya menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama.

“Semua percaya bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruah dan melaksanakan kewenangan yang ditentukan ditentukan oleh aturan yang ada,” kata dia.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.