PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: usamah

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres akan debacakan MK Senin mendatang. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Zainuddin Paru mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baginya, kewenangan untuk mengubah batas usia capres merupakan wewenang DPR lantaran kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materiel UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) Mendatang.

BACA JUGA : Mahfud MD Serahkan Polemik Batas Usia Capres-Cawapres ke Hakim MK

Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang tersebut. Pada pasal yang digugat, usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Namun, pasal tersebut tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

“Batas usia capres/cawapres pada prinsipnya adalah open pegal policy, yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR). Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Zainuddin dalam keterangan resminya, Selasa (10/10).

Zainuddin menegaskan sosok capres atau cawapres bukan dilihat semata-mata soal usia maupun kepentingan pribadi, dinasti, oligarki ataupun relawan. Baginya, capres dan cawapres yang maju Pilpres harus memiliki kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Karena itu, ia mengingatkan supaya menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama.

“Semua percaya bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruah dan melaksanakan kewenangan yang ditentukan ditentukan oleh aturan yang ada,” kata dia.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.