PKPU Terkait Usia Calon Kepala Daerah Segera Terbit

Penulis: Saepul

kpu pkpu (1)
(Dok.RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, apabila telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU, Idham Holik untuk menanggapi terkait harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan,” kata Idham melansir Antara, Kamis (13/06/2024).

BACA JUGA: Putusan Resmi MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun Calon Presiden

Saat ini, rancangan PKPU tengah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA itu perlu diturunkan dalam PKPU termaksud.

Idham menjelaskan, soal Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat

Kemudian, MA juga memiliki otoritas untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.

Hal itu seiras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:

“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.

Idham menegaskan, dalam penyelenggaraan pemilu atau Pilkada, KPU harus melaksanakannya dengan prinsip berkepastian hukum.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TPPO
Pemerintah Bakal Lindungi Pekerja Migran Korban TPPO
Bandara Husen dibuka
Bandara Kertajati Sepi, Wali Kota Bandung Desak Bandara Husein Agar Dibuka Lagi
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada
Polemik 4 Pulau Aceh Dicomot Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri
Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
gunung raung erupsi
Gunung Raung Erupsi, Tinggi Letusan Capai 1.200 Meter
Timnas Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Indonesia Tundukkan Iran, Amankan Peringkat Kelima
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.