JAKARTA,TM.ID: Komisi X DPR RI menyesalkan fasilitasi pembayaran UKT mahasiswa dengan sistem pinjaman online (pinjol). Ironisnya, skema bayar UKT dengan pinjol ini terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbesar di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya pun melontarkan sarannya agar pihak perguruan tinggi memberlakukan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa.
Menurutnya, pinjol masuk kampus sangatlah disayangkan karena kampus atau pemerintah harusnya memiliki solusi lain.
“Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujar legislator yang kerap disapa Yoyok Sukawi ini, dikutip dari Parlementaria, Minggu (4/2/2024).
Politisi Fraksi dari Partai Demokrat ini berharap pihak kampus jangan memperlakukan mahasiswa sebagai konsumen. Sejatinya, mahasiswa adalah generasi masa depan bangsa.
“Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena emang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen (pinjol), mereka ini pelajar masa depan bangsa,” tutur Yoyok.
BACA JUGA:DAP Ratusan Triliun, DPR: Ini Solusi Kasus Pinjol Jerat Mahasiswa
Selain itu, lanjut dia, perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X.
Yoyok juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.
“Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.
Sebelumnya, ramai kabar kampus ITB berkolaborasi dengan Danacita agar memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga layanan pinjol.
(Aak)