Petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” Tembus 50 Ribu Dukungan

Penulis: hafidah

Kim Soo Hyun Prevention Act
Kim Soo Hyun Prevention Act (Instagram/@soohyun_k216)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korea Selatan kembali menjadi sorotan dunia, bukan karena drama hits atau konser K-pop, melainkan karena petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” ramai disuarakan.

Petisi Kim Soo Hyun Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun kini resmi menembus 50 ribu tanda tangan angka yang secara otomatis membawa petisi ini ke meja legislatif untuk dikaji lebih lanjut.

Akar Permasalahan

Petisi ini muncul tak lama setelah aktor papan atas Kim Soo Hyun diterpa skandal yang menghebohkan publik.

Ia dituduh menjalin hubungan dengan mendiang aktris Kim Sae Ron ketika masih berada di bawah umur.

Meskipun kebenarannya belum diputuskan secara hukum, kontroversi ini telah menyalakan alarm sosial dan politik.

Petisi pertama kali diajukan ke sistem elektronik Majelis Nasional Korea Selatan pada (31/3/2025), bertepatan dengan konferensi pers darurat yang digelar Kim Soo Hyun.

Dalam konferensi tersebut, aktor It’s Okay to Not Be Okay itu memberikan klarifikasi terkait tuduhan child grooming.

BACA JUGA:

Kim Soo Hyun Hadiri Acara Publik Perdana di Taiwan Pasca Kontroversi

Garo Sero Kembali Picu Kontroversi: Benarkah Kim Soo Hyun Mengunjungi Kim Sae Ron?

50 Ribu Suara, Satu Arah

Melansir dari Korea Herald, hanya dalam waktu 24 jam, petisi ini telah mendapat lebih dari 20 ribu tanda tangan. Dan kini, pada 7 April 2025, angka tersebut melonjak hingga menyentuh 50 ribu.

Ini berarti, sesuai dengan sistem petisi Majelis Nasional, pemerintah wajib menindaklanjuti dan menyerahkan dokumen ke Komite Legislatif dalam waktu maksimal 30 hari.

Dua Tuntutan Utama

Petisi ini bukan sekadar bentuk kemarahan publik, tapi mencerminkan keinginan nyata untuk reformasi hukum yang lebih kuat. Ada dua poin utama dalam petisi tersebut:

1. Perluasan Batas Usia Perlindungan Anak

Saat ini, hukum di Korea Selatan hanya mengatur perlindungan untuk anak-anak usia 13 hingga 16 tahun dalam kasus pelecehan seksual.

Petisi ini menuntut agar usia tersebut dinaikkan hingga 19 tahun demi menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku.

2. Peningkatan Hukuman Minimum

Di bawah hukum saat ini, pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya dikenai hukuman minimal dua tahun penjara.

Petisi mengusulkan peningkatan hukuman minimum menjadi lima tahun, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan lebih tegas terhadap korban.

“Dengan celah hukum yang ada saat ini, pelaku bisa saja lolos dari konsekuensi serius,” tulis pemohon petisi dalam dokumennya yang dilansir dari Korea Herald.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas U-23
Timnas Indonesia U-23 Siapkan Duet Striker Tajam untuk Piala AFF 2025
Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Terus Berinovasi, Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Pemain di Skuat Juara Persib Musim 2023/2024 Resmi Gabung Madura United 
Pemain di Skuat Juara Persib Musim 2023/2024 Resmi Gabung Madura United 
Lyon
Tersandung Masalah Finansial, Lyon Resmi Terdegradasi ke Ligue 2
Manchester United
Ralf Rangnick Ungkap Masalah di Balik Anjloknya Performa Manchester United
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.