Pesta Miras, Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan

Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto (Tri/TM)

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cililin berhasil menangkap tersangka Rian Maulana (52) dan Haris Muhamad Sobari (27) kurang dari dua jam setelah mereka melakukan pidana penganiayaan hingga tewasnya korban Mumuh alias Komandan (60) di Kampung. Cisalak RT.1 RW.3 Desa. Tanjungwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 31 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menerangkan, kurang dari dua jam setelah kejadian tindak pidana ini kedua tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti senjata tajam.

Awal mula kejadian ketika anak korban bersama dengan teman temannya datang ke kontrakan pelaku, kemudian mengajak minum minuman keras.

Setelah selesai meminum minuman keras anak korban dengan pelaku terjadi adu mulut karena anak korban meminta tambahan untuk membeli minuman keras, namun pelaku tidak menghiraukan permintaan dari anak korban tersebut.

Anak korban pulang dan memberitahukan kepada korban dan korban langsung mendatangi kontrakan pelaku dan terjadilah keributan antara korban dan anak korban dengan pelaku.

Pergumulan terjadi, anak korban langsung pergi melarikan diri sementara korban saat itu membantu anak korban namun para pelaku langsung melakukan kekerasan fisik secara bersama sama.

“Penganiayaan dengan cara membacokan senjata tajam secara bertubi tubi kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka luka dan korban pun di larikan ke rumah sakit namun korban tidak dapat tertolong sehingga korban meninggal dunia,”terangnya.

BACA JUGA: Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

Saat ditanya Polisi, tersangka RM berkilah bahwa penganiayaan dilakukan karena membela diri. Tersangka juga mengenal korban sebagai preman yang disegani masyarakat sekitar.

“Saya hanya membela diri, korban itu jawara. Saya terpaksa melawan karena takut dibacok korban,”katanya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

 

(Tri/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Ekspor Gula Aren
LPEI Dorong Ekspor Gula Aren Banten Lewat Program Desa Devisa
Lagu Apa Sih
Radja Akui Terinspirasi Lagu Rose dan Bruno Mars untuk Single Terbaru "Apa Sih"
Perbedaan Kristen Protestan dan Katolik
Apa Perbedaan Kristen Protestan dan Katolik?
Pembuatan SIM Gratis
Cek Fakta: Prabowo Tak Umumkan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Gratis
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.