BANDUNG,TM.ID: Salah satu pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut dan memberikan pemahaman yang pasti mengenai BPJS Kesehatan serta kewajiban dan manfaatnya bagi pesertanya. Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya!
BPJS Kesehatan dan Kewajiban Peserta
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu memiliki kewajiban untuk membayar iuran sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Namun, perlu kamu ketahui bahwa dana yang telah dibayarkan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan atau diklaim meskipun tidak pernah digunakan.
Fungsi utama dana BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan kesehatan bagi para pesertanya. Kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku baik ketika sedang sakit maupun tidak. Oleh karena itu, cara untuk mencairkan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.
Namun, sebagai peserta BPJS, kamu tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak ketika mengalami sakit, sehingga tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan yang besar. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem gotong royong, di mana dana iuran yang tidak terpakai akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lainnya.
Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu memiliki akses ke berbagai manfaat jaminan kesehatan yang dapat kamu manfaatkan. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa kamu dapatkan:
BACA JUGA: Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Bandung Perkuat Sinergi dengan Awak Media
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kelas D pratama. Biasanya fasilitas kesehatan penunjangnya berupa apotek atau laboratorium.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan, serta rawat inap di ruang perawatan khusus. Biasanya hanya disediakan oleh klinik utama, rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, optik, atau laboratorium.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas yang dipilih. Berikut adalah rincian besaran iuran untuk setiap jenis kepesertaan:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan setiap bulannya oleh pemerintah. Namun, hanya orang-orang dengan kualifikasi tertentu yang berhak mendapatkan bantuan ini.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5 persen dari upah setiap bulannya, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Iuran tergantung pada kelas kepesertaan yang dipilih. Kelas I membayar Rp150.000 per bulan, Kelas II membayar Rp100.000 per bulan, dan Kelas III membayar Rp35.000 oleh peserta dan Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah, sehingga totalnya adalah Rp42.000 per bulan. Perbedaan antara kelas ini adalah pelayanan ruang perawatan yang didapatkan jika membutuhkan rawat inap di kemudian hari.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya untuk memastikan kepesertaan tetap aktif.
Konsekuensi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Apabila kamu tidak membayar iuran atau menunggak, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara sehingga kamu tidak dapat menggunakan berbagai pelayanan kesehatan. Kamu dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar seluruh tunggakan tagihan iuran.
Namun, perlu diingat bahwa terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali dapat mengakibatkan dikenakannya denda. Besaran denda BPJS Kesehatan diatur oleh Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan tergantung pada biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Berikut adalah ketentuan denda BPJS Kesehatan yang perlu kamu perhatikan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi atau maksimal adalah sebesar Rp30.000.000.
- Bagi peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Berhenti sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Proses untuk berhenti sebagai peserta BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dilakukan. Kepesertaan dapat berakhir apabila peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Namun, selama masih memenuhi syarat kepesertaan, BPJS Kesehatan akan tetap memberikan jaminan kesehatan.
(Kaje/usamah)