Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Kemnaker Apresiasi Baleg DPR RI

perppu
ilustrasi (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi  mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” katanya di Jakarta, Kamis (16/2/023).

Setelah dilakukannya persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI dalam rapat kerja pada 15 Februari 2023, regulasi anyar itu akan disampaikan ke tahapan selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

Anwar menuturkan usai regulasi itu disepakati dalam sidang paripurna, maka Kemnaker segera melakukan sosialisasi intensif kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi.

Ia menjelaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut secara umum materinya sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Mahfud MD Klaim Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja

Beberapa perubahan hanya pada substansi ketenagakerjaan, di antaranya pasal 64 terkait alih daya atau outsourcing yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas yang tertuang dalam pasal 67 serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan pihaknya telah melalukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja dengan intensif kepada pemangku kepentingan ketenagakerjaan, diantaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau serikat buruh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia, hingga insan pers, baik secara daring maupun luring.

Ia menyampaikan dalam rapat pleno hari ini juga ada penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.

“Penolakan itu dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah, karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” pungkas Anwar.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia