Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama. Ini Alasannya

Penulis: Anisa

Pernikahan Beda Agama 
(Pixsels)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan tersebut disampaikan JEA yang beragama Kristen dan SW yang beragama Islam.

Selain dengan UU Adminduk, hakim PN Jakpus juga mendasarkan putusan itu pada alasan biologis yaitu keberagaman masyarakat.

Perwakilan Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa daftar pernikahan di PN Jakpus dengan syarat mengajukan surat izin permohonan nikah.

“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin, Sabtu (24/6) melansir, Antara.

Akibat Permohonan Pernikahan Beda Agama

Keputusan tersebut membuat sejumlah permohonan nikah beda agama dikabulkan pengadilan di Indonesia. Seperti kota Yogyakarta, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Tangerang.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Jakarta Selatan telah mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang tahun 2022.

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” artinya perkawinan oleh antar umat yang berbeda agama.

Lalu dalam pasal 7 ayat 2 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Pernikahan Dewa Eka Prayoga Kandas, Istri Ogah Dimadu

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
One Piece 1153
One Piece 1153 Siap Rilis 29 Juni, Cek Spoilernya!
Inter Milan
Inter Milan Bungkam River Plate 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Nusron Tegaskan: Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi
Nusron Tegaskan: Sawah Harus Dilindungi dari Alih Fungsi
Rifky Dwi Septiawan Akhirnya Tentukan Masa Depan
Sempat Diisukan Gabung Persib, Rifky Dwi Septiawan Akhirnya Tentukan Masa Depan
Persib Siapkan Surat PHK Untuk Seluruh Striker di Liga 1 Lewat Alfeandra Dewangga
Persib Siapkan Surat PHK Untuk Seluruh Striker di Liga 1 Lewat Alfeandra Dewangga
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI

4

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

5

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Headline
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah
Sepupu Bintang Liverpool Resmi Gabung Persib
Sepupu Bintang Liverpool Resmi Gabung Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.